Polisi Temukan Dan Amankan 500 Keping Kayu Ilegal di Perairan Desa Dedap, Kepulauan Meranti

Senin, 2 Juni 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti – Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada Minggu (1/6/2025). Dalam Kegiatan operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 40 rakit kayu olahan hasil hutan yang diperkirakan berjumlah 500 keping kayu atau sekitar 20 ton.

Kegiatan penyelidikan tersebut dimulai setelah tim menerima informasi adanya pengeluaran kayu olahan hasil hutan secara ilegal di Sungai Dedap. Dipimpin oleh IPDA Sabar Bernard Alexander, S.Sos. (Kanit Patroli Sat Polairud), kemudian anggota Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti berangkat dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan kapal kayu (pompong) pada pukul 17.00 WIB.

Sekitar pukul 22.50 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Dedap hingga ke anak sungai. Sekitar pukul 00.05 WIB, tim mendapati dua orang yang tengah mengikat kayu di pinggir sungai. Namun, saat akan diamankan, kedua orang tersebut melarikan diri dengan terjun ke sungai dan masuk ke hutan, memanfaatkan kondisi gelap malam.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, tim berhasil mengamankan kayu olahan yang telah dirakit menjadi balak tim. Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, tim menarik rakit kayu tersebut ke muara sungai, dan pada pukul 08.30 WIB tiba di Pos Polairud Desa Bandul untuk mengamankan dan mengikat kayu agar tidak hanyut terbawa arus. Selanjutnya, tim melanjutkan perjalanan menuju Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti, dengan perkiraan tiba pada Selasa (3/6/2025) pukul 05.00 WIB.

Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan “pemilik kayu olahan tersebut masih dalam penyelidikan, Pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan melakukan pengejaran pemilik ilegal logging tersebut,” jelas Kombes Ade Kuncoro.

Kegiatan patroli dan penyelidikan ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas praktik ilegal logging yang dapat merusak ekosistem hutan dan lingkungan di wilayah perairan Kepulauan Meranti.

Praktik illegal logging jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Polda Riau Gelar Road to Riau Bhayangkara Run 7,9 K*
Cegah Pengaruh Lingkungan Negatif, Patroli Malam Polsek Cikedung Edukasi Remaja
Cegah C-3 dan Geng Motor, 6 Personel Sat Samapta Polres Indramayu Gelar Patroli Bermotor
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini
Komitmen Jaga Kondusivitas, Polsek Patrol Kembali Amankan Sejumlah Miras Dari Warung Warga
Warga Geram, Proyek Jembatan Keniken II Jalan Lambat: di Pertanyakan Warga Setempat.
Polres Samosir Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan dan Purnawirawan Polri Jelang Hari Bhayangkara ke-79
Kursi Kosong Kadin Kota Cilegon Jadi Sorotan: Zainal Arifin Siap Pimpin dan Bawa Perubahan!

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 09:46 WIB

Cegah Pengaruh Lingkungan Negatif, Patroli Malam Polsek Cikedung Edukasi Remaja

Senin, 16 Juni 2025 - 09:44 WIB

Cegah C-3 dan Geng Motor, 6 Personel Sat Samapta Polres Indramayu Gelar Patroli Bermotor

Senin, 16 Juni 2025 - 09:40 WIB

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Senin, 16 Juni 2025 - 08:50 WIB

Komitmen Jaga Kondusivitas, Polsek Patrol Kembali Amankan Sejumlah Miras Dari Warung Warga

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:38 WIB

Warga Geram, Proyek Jembatan Keniken II Jalan Lambat: di Pertanyakan Warga Setempat.

Berita Terbaru