Pagar Alam – Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam menetapkan 3 tersangka terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Gunung Dempo Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Ketiganya yakni berinisial N, Y, dan B yang sudah bekerja di luar Kota Pagar Alam diantaranya Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pali dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung di tahan di Lapas Pagar Alam selama 20 hari ke depan dari 6-25 Maret 2024.
Kajari Pagar Alam Fajar Mufti mengatakan, ketiga tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pagar Alam. Mereka ditetapkan tersangka Rabu (6/3/2024).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi dan menemukan alat bukti yang kuat akhirnya penyidik menetapkan tiga mantan pegawai BPN Pagar Alam sebagai tersangka, “katanya Kamis (7/3/2024).
Fajar menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan melakukan pengalihan hak aset negara berupa kawasan hutan lindung di areal Gunung Dempo dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2017 dan 2020.
Selanjutnya, mereka melakukan pembuatan sertifikat tanah milik negara di kawasan hutan Gunung Dempo, lalu aset negara tersebut beralih milik pribadi sebanyak 4 SHM dengan luas kurang lebih 7 hektare.
“Bukti yang telah disita dalam penerbitan SHM di kawasan hutan di Kota Pagar Alam Tahun tahun 2017 sebanyak 109 buah, dan tahun 2020 yaitu sebanyak 77 buah,” ungkapnya.
Fajar menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.
“Sementara untuk Kasus ini terus akan dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,”katanya.
Reno Bi