Mafia Tanah, 3 Eks ASN BPN Pagar Alam Jadi Tersangka

Rabu, 13 Maret 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pagar Alam – Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam menetapkan 3 tersangka terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Gunung Dempo Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Ketiganya yakni berinisial N, Y, dan B yang sudah bekerja di luar Kota Pagar Alam diantaranya Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pali dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung di tahan di Lapas Pagar Alam selama 20 hari ke depan dari 6-25 Maret 2024.

Kajari Pagar Alam Fajar Mufti mengatakan, ketiga tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pagar Alam. Mereka ditetapkan tersangka Rabu (6/3/2024).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi dan menemukan alat bukti yang kuat akhirnya penyidik menetapkan tiga mantan pegawai BPN Pagar Alam sebagai tersangka, “katanya Kamis (7/3/2024).

Fajar menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan melakukan pengalihan hak aset negara berupa kawasan hutan lindung di areal Gunung Dempo dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2017 dan 2020.

Selanjutnya, mereka melakukan pembuatan sertifikat tanah milik negara di kawasan hutan Gunung Dempo, lalu aset negara tersebut beralih milik pribadi sebanyak 4 SHM dengan luas kurang lebih 7 hektare.

“Bukti yang telah disita dalam penerbitan SHM di kawasan hutan di Kota Pagar Alam Tahun tahun 2017 sebanyak 109 buah, dan tahun 2020 yaitu sebanyak 77 buah,” ungkapnya.

Fajar menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.

“Sementara untuk Kasus ini terus akan dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,”katanya.

Reno Bi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan
Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 
Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 
Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya
Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron
Tim Afkab Bungo Mampu Meraih 3 Point Di Kompetisi Liga Nusantara Women’s 2025
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:32 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:28 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:18 WIB

Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:03 WIB

Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Berita Terbaru