Tebing Tinggi, (Mintra mabes.com)
5 (lima) orang laki – laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dibekuk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi di Dsn I, Desa Bahtonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun pada hari Minggu (09/10/22).
Lima orang pelaku tersebut yakni ES alias Emrin alias Tulang (54), warga Dsn I Desa Tinokkah Kecamtan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, MS alias alia Dono (39), warga Dsn II Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, HASS alias Adi (43), warga Dusun I Desa Silau Padang Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, P alias Bagong (33), warga Dusun V Nagori I Desa Tinokkah Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai dan SD alias Ijon (30) Dusun I Desa Rimbun Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tingg AKP. Happy Margowati Suyono SH, SIK, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan Kamis (13/10/22) membenarkan penenangkap tersebut.
Penangkapan kelima orang pelaku, setelah sebelumnya petugas menangkap pelaku LS alias Lambas pada hari Jumat (9/9/22) di Dusun I Desa Tinokkah Kec. Sipispis, Kab. Serdang Bedagai tepatnya di gubuk dekat ladang milik pelaku ES alias Emrin alias Tulang dan petugas menemukan berupa barang bukti narkotika jenis shabu yang diterimanya dari ES alias Emrin alias Tulang.
Kemudian personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengembangan dan penyelidikan pada Minggu (9/10/22) di Dusun I Desa Bahtonang Kec. Raya Kahean, Kabupaten Simalungun tepatnya di gubuk dekat kolam milik ES alias Emrin alias Tulang pada saat tiba di lokasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap ES alias Emrin alias Tulang yang berada di dekat sungai dan berikut keempat rekanya MS alias Dono, P alias Bagong, HASS alias Adi dan SD alias Ijon.
Dari penangkapan kelima pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) bungkus plastik transparan dengan berat kotor (brutto) 63,61 Gram dan berat bersih (netto) 54,86 Gram, 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah tas sandang, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A52 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk samsung Galaxy A21 S warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru, Seperangkat alat hisap shabu (bong) dan Uang tunai sebesar Rp.15.500.000 .- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian petugas mempertanyakan milik siapa narkotika jenis shabu tersebut kepada pelaku dan menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik ES alias Emrin alias Tulang.
Selanjutnya ke lima pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dipersangkakan dengan pasal Melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MBS-056)