Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes – Kilang Sagu di bawah naungan Koperasi Harmonis yang berada di Kengkam, Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, diduga langgar aturan ketenagakerjaan. pemilik Kilang diketahui milik seorang warga tionghoa yang bernama Ayam asal Kuala Asam, Teluk Belitung.
Berdasarkan investigasi Mitramabes.com di lapangan, Kilang Sagu yang diduga Milik Ayam tersebut menerapkan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), tidak adanya kejelasan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) milik para pekerja, menerapkan jam kerja yang berlebihan, dan penyediaan konsumsi dianggap kurang layak, Sabtu (05/07/25).
Pasalnya, saat dikonfirmasi ke salah seorang pekerja inisial F menyampaikan kalau dirinya sudah bekerja kurang lebih selama 14 tahun dan upah yang diterimanya sebesar Rp.100.000 sampai dengan Rp.106.000 per hari, untuk BPJS dirinya belum pernah melihat langsung dan tidak tahu sama sekali seperti apa. untuk jam kerja dari pukul 06.00 pagi hingga 17.00 sore, dan untuk konsumsi lebih banyak makan mie dari pada makanan berprotein.
“Saya bekerja kurang lebih sudah 14 tahun pak, untuk upah kita terima per bulan, dan per harinya sebesar RP. 100.000 sampai Rp. 106.000. untuk jam kerja kita mulai dari pukul 06.00 pagi hingga 17.00 sore. selama bekerja disini BPJS itu seperti apa, saya tidak mengetahuinya sama sekali. kalau untuk konsumsi lebih sering makan mie daripada makanan yang ada proteinnya”, kata F.
Lanjutnya, F menambahkan kalau dirinya pernah mengalami kecelakaan kerja pada tahun 2012 lalu yang menyebabkan patah di kakinya. kemudian pada saat itu pihak Kilang memintanya menyerahkan buku tabungan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengurusan pengklaiman asuransi. namun, hingga berjalan waktu tak kunjung asuransi yang diterima dari Kilang yang telah mengurusnya dari awal tetapi hanya biaya perobatan diberikan oleh Kilang untuk berobat.
“Tahun 2012 saya pernah mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan kaki saya patah. kemudian pihak Kilang meminta buku tabungan dan KTP untuk mengurus asuransi namun berjalan waktu tak kunjung diterima asuransinya, dan hanya biaya untuk berobat yang diberikan oleh Kilang”, ucap F dengan nada sedih.
Jika dugaan di Kilang Sagu yang diduga milik Ayam ini benar, maka bukan hanya pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terjadi, tetapi juga penyalahgunaan kewenangan oleh Ayam sebagai pemilik Kilang Sagu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Kilang Sagu maupun dari pihak Koperasi Harmonis. Upaya media untuk menghubungi pemilik Kilang, Ayam, guna untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ini juga belum membuahkan hasil.
Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti diminta segera turun tangan untuk melakukan tindakan tegas. jangan hanya jadi pendengar dan penonton peristiwa. hal ini penting demi menjamin hak-hak dasar bagi seluruh pekerja demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
Indre MBS