example banner

Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembegalan Tukang Ojek Dibekuk Polsek Firdaus

Sergai||MBS- Pelaku pembegalan seorang tukang ojek kurung dari 24 jam berhasil dibekuk Polsek Firdaus, Rabu (02/04/2025) di Dusun VIII Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku EL alias Eko sebelumnya adalah seorang penumpang mobil angkot yang turun di simpang Rampah, setelah itu pelaku naik Ojek/RBT Misdi (korban) untuk diantarkan ke kampung manggis Desa Mangga Dua dusun I (Tempat Neneknya).

Sesuai permintaan pelaku. Misdi mengantarkan pelaku setibanya ditempat tidak ada orang yang di jumpain, kemudian pelaku EL meminta tukang Ojek agar mengatarkanya ke Dsn. VI Desa Nagur (Rumah orang tuanya), dan tidak ada juga orang di rumah tersebut, habis itu pelaku meminta lagi kepada tukang ojek untuk di antarkan ke Dsn. VII Desa Sentang (rumah wawaknya), tetapi rumah tersebut kosong/tidak ada orang juga.

Lantaran pelaku tidak ketemu dengan uwaknya, lalu pelaku meminta kepada tukang Ojek supaya diantarkan kembali ke rumah neneknya. Di jalan sebelum sampai di rumah neneknya pelaku Eko, timbul niat untuk mengambil harta benda milik korban dengan meminjam uang kepada Misdi (korban) sebanyak Rp. 10.000 ( Sepuluh ribu ) untuk membeli Es dan Pisau Cater.

Uang tersebut lalu dibelikan oleh pelaku Eko dan kembali melanjutkan perjalanan menuju rumah neneknya, sekitar sejauh jarak 1 Km tempat yang daerah sunyi di Dusun VIII TPU Simpang Empat pelaku melakukan pecurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian leher dan tangan korban menggunakan Pisau Carter yang dibeli nya dengan menggorok leher korban.

Karena ada perlawanan dari korban, pelaku Eko gagal melakukan aksinya, kemudian melarikan diri, seketika itu korban meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar dan korban di bantu masyarakat lalu korban diantar ke Rumah Sakit.

“Dihari kejadian peristiwa tersebut korban Misdi membuat laporan ke Polsek Firdaus dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap”.

Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mako Polres Sergai (04/04) menerangkan ketika petugas menyisir areal TKP kejadian, tidak waktu lama sekitar ± 2 jam petugas mendapat informasi bahwa ada orang yang mencurigakan duduk di teras rumah warga, segera petugas langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil meringkus pelaku EJ alias Eko.

Lanjut, kemudian petugas melakukan Introgasi kepada tersangka dan ia mengakui perbuatan nya. Pelaku EJ alias E telah melanggar pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (Zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *