Empat Lawang – Sumatera Selatan |
Emilia warga Jaya loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera selatan Berharap Keadilan Buat Keluarganya yang menjadi korban Pencurian / perampasan Hak pribadi dan Milik tetangga nya, Di Malam hari yang Di duga dilakukan Oleh Koko Dapit dan dua orang lainnya.
Barang yang di ambil Koko dapit berupa Tabung gas milik pribadi dan titipan tetangga kepada dirinya, jumlah tabung gas 5 buah yang di ambil Koko bersama kedua teman nya pada malam hari pukul 23-20 wib.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak Polres Empat Lawang.
Nomor STILP/LP/B/ 124/V/2024/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/V/2024/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATANa pada tanggal 25 Mel 2024 pukul 15.30 WIB.
Pasal yang dikaitkan dengan Dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362.
Kronologis” pada waktu itu malam malam dengan mengedor pintu rumah nya lalu Emilia (Korban) membuka pintu melihat ada tiga orang datang ke rumahnya dengan dali menanyakan suaminya, Bahwa dia Koko dapit atasan suaminya lalu korban Menjawab bahwa suaminya tidak berada dirumah ujar korban sambil mengendong anak nya yang masih balita.
Lalu korban masuk kedalam ingin meletakkan bayi nya ke kamar tidur, setelah keluar lagi melihat barang miliknya sudah diluar semua, namun dengan rasa takut dirinya masih bisa mengambil HP untuk merekam kejadian tersebut, jelas sekali dalam video terdapat seseorang mengaku Koko Dapit, mengatakan diam diam kepadanya.
Dengan kejadian tersebut korban syok dan trauma yang ia rasakan sampai saat ini. Kamis. 13/06/2024
iya” Saya harap ada keadalian buat dirinya supaya bisa di tindak lanjutkan oleh pihak Aparat penegak hukum, misal kan ada masalah suami saya dalam kerjaan nya dan atasan nya itu urusan pribadi suami saya jika iya berbuat salah dia juga pertanggung jawabkan perbuatan nya, justru itu juga sebalik nya jika pribadi saya dan anak saya, saya juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan tegas emilia selaku korban.
Selanjutnya awak media coba konfirmasi dengan kanit pidum polres empat Lawang melalui whatsapp, iya surat undangan sudah di kirimkan kepada terlapor, saat di tanya kapan tanggal undangan terlapor untuk hadir tidak di jawab oleh kanit pidum.
Awak media terus gali informasi, coba konfirmasi kepada Terlapor langsung (koko dapit) hari apa tanggal berapa menghadiri surat undangan guna untuk di mintai keterangan, di jawab singkat oleh terlapor bahwa hari ini tanggal 13 juni 2024. (BS)