Sesuai Pasal 1 dan 5 UU no 40 tahun 1999 tentang PERS.
Mitra Mabes.com, Muara Wahau , Kutim- Hak jawab atau sanggahan adalah suatu Hak yang diberikan kepada seseorang yang dianggap ingin menyampaikan Hak nya untuk menjawab atau menyanggah sehubungan dengan sebuah pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak sesuai ,tujuanya untuk memberikan klarifikasi agar publik mendapatkan informasi yang berimbang . Hal ini telah diatur dalam pasal 1 angka 11 dan pasal 5 ayat 2 undang undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sesuai dengan sebuah pemberitaan yang diterbitkan tanggal 19 Nopember 2024 disebuah Media berjudul ” Proyek Jalan di Desa Wanasari Diduga Asal Asalan ,Kadus dan Dinas Terkesan Abai ” telah mendapat sanggahan dari sang Kontraktor Proyek untuk memberikan klarifikasi , Minggu 24/11/2024.
Menurut penjelasan Kontraktor kejadian tersebut adalah disebabkan karena kesalah pahaman (miss komunikasi ) informasi yang diterima oleh para pekerja dilapangan .
” Kami telah sampaikan kepada pekerja agar dalam melakukan pekerjaan harus diperhatikan komposisinya, jika ada material yang kurang segera lapor agar dikirim ” ungkap sang Kontraktor.
Dalam hal ini pihak kontraktor memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai proyek semenisasi yang disebutkan memiliki campuran material yang tidak sesuai.
Setelah dilakukan evaluasi, bahwa hal tersebut terjadi karena miss komunikasi antara pihak kontraktor dan pekerja di lapangan.
Pihak kontraktor telah memberikan arahan teknis yang jelas mengenai proporsi campuran material sesuai standar proyek. Namun, implementasi di lapangan ternyata tidak sepenuhnya mengikuti arahan tersebut.
Pihak kontraktor menegaskan bahwa hal ini bukanlah bentuk kelalaian sengaja, melainkan murni kesalahpahaman komunikasi antara kedua pihak.
Untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan proyek, langkah-langkah perbaikan telah dilakukan, termasuk:
1- Peningkatan pengawasan: Menempatkan tim pengawas khusus di lokasi proyek untuk memastikan setiap arahan teknis dijalankan dengan benar.
2-Pelatihan ulang: Memberikan pembekalan kepada pekerja lapangan mengenai standar campuran material yang tepat.
3-Evaluasi lanjutan: Melakukan pemeriksaan kualitas hasil pekerjaan yang telah dilakukan dan memperbaiki bagian yang tidak sesuai.
Pada kesempatan tersebut, pihak kontraktor pun menyampaikan bahwa Kami sebagai kontraktor berkomitmen untuk menjaga mutu proyek demi kepuasan masyarakat dan memastikan kesalahan serupa tidak terulang di masa depan.
“Terima kasih atas perhatian dan masukan yang telah diberikan oleh pihak dari Media sebagai bentuk kontrol ikut melakukan pengawasan agar terciptanya infrastuktur yang berkualitas. Ucapnya .
Editor : HsG/team MBS.