Aceh Tengah–MBS
sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang diikuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan juga Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 06 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Camat Linge Win Akbar mengungkapkan bahwa pihaknya gerak cepat masing desa Yang terdiri 26 desa dalam wilayah kecamatan linge menyelenggarakan Musdesus Pembentukan KDMP ini karena sebelumnya juga telah menerima perintah dari Bupati Aceh Tengah dan mengikuti Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Ada beberapa hal yang ingin kami capai dengan dibentuknya KDMP Kecamatan linge, antara lain untuk mempermudah akses kebutuhan pertanian/peternakan warga, membuka peluang pemasaran hasil desa, dan menyediakan wadah belajar teknologi tepat guna. Selain itu, baik pengurusnya nanti ataupun anggotanya tentu akan memiliki kesempatan untuk belajar ilmu manajemen modern yang akan bermanfaat bagi pengembangan usaha dan perekonomian desa, ujarnya.
Kecamatan Linge salah satu di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, menjadi kecamatan tercepat dalam pembentukan Koperasi Merah Putih.Kecamatan ini berhasil menjadi yang pertama dalam membentuk koperasi ini di tingkat kabupaten.