Tebing Tinggi // Mitramabes.com
Polres Tebing Tinggi Polda Sumut menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi bertempat di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Selasa (05/03/2024).
Pemusnahan langsung dipimpin oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P bersama Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs Syarmadani M.Si dan Forkopimda.
Kapolres Tebing Tinggi mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba adalah hasil pengungkapan kasus 11 orang pelaku sejak dari bulan Januari – Maret 2024.
Kepada media ini, Kapolres menyebutkan ada 18 Kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi yang akan dimusnahkan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi, ucapnya
Hal ini, ia katakan sebagai bukti keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta menyelamatkan ratusan ribu jiwa umat manusia, ujarnya.
Di tempat sama, Pj Wali Kota Tebing Tinggi Drs Syarmadani M.Si mengutarakan dan mengapresiasi Polres Tebing Tinggi yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pj. Wali Kota Tebing Tinggi mengajak agar kita yang hadir ini bersama – sama menjaga Kota Tebing Tinggi yang tercintai ini. Basmi narkoba di Kota Tebing Tinggi ini, tegasnya.
Hadir menyaksikan pemusnahan narkoba, Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H, M.H, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha, Kabag Ops Kompol Yengki Deswandi SH, Kajari Tebing Tinggi Muchsin, Tim Labfor Poldasu, Dandim 0204 DS diwakili Danramil 13 Tebing Tinggi Kapten Inf Yudi Candra Gurning, mewakili Kepala BNN, Ketua PN Cut Carnelia, mewakili Subdenpom Tebing Tinggi dan PJU Polres Tebing Tinggi. (Zai)