Karimun, Minta Mabes -Kamis ( 17/04 ) betempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejaksaan Negeri Karimun Priandi Firdaus S.H M.H, terkait Dugaan Korupsi di Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Karimun pada Perhelatan Pilkada 2024 saat ini sedang di usut dugaan Korupsinya.
Menurut Kepala Seksi Pidsus Kajari Karimun Priandi Firdaus, SH.MH, mengemukakan, Pihaknya saat ini masih mengumpulkan data-data, keterangan serta dokumen, setelah menerima laporan dugaan korupsi, selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak, termasuk pihak (percetakan) untuk pengumpulan bahan, dokumen dan keterangan (pulbaket) kata Kasi Pidsus.
Sudah ada keterangan dari beberapa pihak terkait dugaan korupsi di KPU Karimun, untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam, Kita telah memperoleh beberapa dokumen dan berkas yang berkaitan secara langsung dengan dugaan korupsi tersebut dari beberapa pihak jelas Kasi Pidsus.
Setelah nantinya lengkap Puldata dan Pulbaket, maka dilanjutkan dengan proses penyelidikan dan hasilnya akan disampaikan ke publik melalui media massa, Kejaksaan Negeri Karimun juga memastikan akan menanggapi setiap laporan dari masyarakat, terutama terkait dugaan kasus korupsi ujar Kasi Pidsus.
Pantauan Media Mitra Mabes dilapangan berdasarkan hasil analisa dan fakta-fakta yang diperoleh, Kejaksaan Negeri Karimun sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Karimun pada Pilkada 2024 lalu. Proses penyelidikan ini melibatkan pengumpulan data, keterangan, dan dokumen dari berbagai pihak, termasuk pihak percetakan. Dengan adanya keterangan dari beberapa pihak dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kasus ini berpotensi untuk dilanjutkan ke tahap yang lebih serius.
Disini terlihat, Kejaksaan Negeri Karimun menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus korupsi dengan memastikan bahwa semua laporan dari masyarakat akan ditanggapi. Hal ini menunjukkan transparansi dan keseriusan dalam menjalankan proses hukum. Kata kejaksaan Karimun kepada awak dan wartawan media MBS (asparoni