SERGAI.Mitramabes.com|Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi yang digelar Senin malam (23/6).
Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba berhasil diringkus di wilayah Dusun Amal Bhakti, Desa Pasar 5 Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka yang diamankan adalah Winda Syahputra alias Nanda (39), warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai. Bersamanya, turut diamankan seorang wanita berinisial Desiana alias Desi (27), yang diduga sebagai pengguna narkoba dan saat ini menjalani proses rehabilitasi.
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya: 11,99 gram sabu dalam tiga plastik klip, 3 butir pil ekstasi seberat 1,38 gram Puluhan klip plastik kosong, Alat sekop dari pipet.
Barang haram tersebut ditemukan dalam kamar mandi yang terkunci di rumah kos tempat tinggal tersangka, dan menurut keterangan pemilik kos, hanya digunakan oleh Winda.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Asmadi Wibowo (AW), tersangka yang ditangkap pada 4 Juni 2025 di Hotel Grand Family, Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.
Dari hasil pemeriksaan, sabu yang diamankan dari AW diketahui berasal dari Winda. Mendapat informasi valid dari masyarakat, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, memerintahkan tim opsnal yang dipimpin IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H. untuk segera melakukan penangkapan.
Saat tim tiba di lokasi, dua orang termasuk Winda dan pacarnya, Desiana terlihat keluar dari rumah kos dan menuju sebuah kafe.
Setelah memastikan identitas mereka, petugas mencoba melakukan penangkapan, namun Winda sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil dibekuk di area kebun sawit sekitar 50 meter dari lokasi kafe.
Hasil pemeriksaan urin terhadap Desiana menunjukkan positif amphetamine. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen penuh Polres Sergai dalam memerangi narkoba.
“Pengungkapan ini adalah implementasi nyata dari tema HUT Bhayangkara ke-79. Polri hadir tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi pelindung generasi muda dari ancaman narkoba. Kami tidak akan pernah mundur,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang mengimbau masyarakat agar berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Polres Sergai akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika. Mari bersama kita tutup ruang bagi para perusak masa depan bangsa,” ujarnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Zai)