Jaringan Narkoba Antar Provinsi Terbongkar, Polisi Amankan 15 Kg Ganja! Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara!

Kamis, 17 April 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, mitramabes.com. Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar provinsi yang menyeramkan. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Era Maifo, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Jl. Lintas Padang Sidempuan-Penyabungan Desa Huraba I Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (14/04/2025) sekira pukul 20.45 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Narkoba Akp Era Maifo pada hari Kamis (17/4/2025) menyampaikan bahwa Kedua tersangka yang diamankan adalah AH (33) dan NM (19).

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang menyeret IS (33) yang ditangkap sebelumnya di wilayah Tapung Hulu, dan Tersangka IS mengakui mendapatkan ganja dari AH di Sumatera Utara,”

“Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi yang ditunjuk Turkis dan berhasil mengamankan tersangka AH bersama NM,” ungkap Akp Era Maifo

“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan 15 paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dimasukkan kedalam karung serta ditutup dengan kantong plastik warna hitam, beratnya 15,57 kilogram,” jelas Akp Era Maifo

“Uraba mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan KM (DPO) di Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Akp Era

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba antar provinsi masih terjadi, dan kami akan terus berupaya menghentikan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Akp Era Maifo

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tutup Akp Era Maifo

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan
Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 
Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 
Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya
Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:02 WIB

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:35 WIB

Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:32 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:28 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Berita Terbaru