Ibu Balita Korban Penganiayaan di Aceh Barat Ditetapkan Tersangka

Kamis, 7 Maret 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEULABOH, MITRA MABES. COM  Penyidik Polres Aceh Barat melakukan pemeriksaan terhadap PR tersangka pembunuhan Berly Ghaisan Rabbani, Selasa (5/3). (Foto: Dok. Polres Aceh Barat)

Meulaboh 06 Maret 2024, 15:11 wib – PR (27) ibu kandung Berly Ghaisan Rabbani balita berusia empat tahun yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh kekasihnya AZ (22) ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandi mengatakan, PR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Selasa (5/3). Penetapan status tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang kita dapatkan kemudian ibu kandung korban kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Fachmi, Rabu (6/3).

Dikatakan Fachmi, dari hasil penyelidikan PR diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Berly meninggal dunia pada Kamis 8 Februari lalu di sebuah gudang pembuatan cincin sumur, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan.

“Ibu korban diduga terlibat ikut menyuruh pacarnya untuk melakukan penganiayaan kepada sang anak, sehingga anak korban kemudian meninggal dunia,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PR ibu kandung dari Barly Ghaisan Rabbani balita empat tahun yang tewas akibat dianiaya oleh AZ, masih berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.

“Sejauh ini terhadap yang bersangkutan masih kita tetapkan sebagai saksi dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu masih berlanjut dilakukan secara intensif,” kata Iptu Fachmi, Kamis (29/2).

Fachmi menyebutkan, penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat sudah dua kali memeriksa PR.

“Kepada yang bersangkutan saat ini kita kenakan wajib lapor,” katanya.

(MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Pencabulan Anak Kandung, Ayah Jahat Cabuli Putrinya Kasusnya Diungkap Polres Simalungun
Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO
Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron
Kronologi Terjadinya Penganiayaan Terhadap Korban Bernama M. Amri
Unit Reskrim Polsek Rambutan Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Bongkar Bengkel
Camat Tajur Halang (ipan)Di duga terpaksa menutup pasar malam ilegal sesudah viral,ada apa.

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:20 WIB

Kasus Pencabulan Anak Kandung, Ayah Jahat Cabuli Putrinya Kasusnya Diungkap Polres Simalungun

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:00 WIB

Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:49 WIB

Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:33 WIB

Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron

Berita Terbaru