MEULABOH, MITRA MABES. COM Penyidik Polres Aceh Barat melakukan pemeriksaan terhadap PR tersangka pembunuhan Berly Ghaisan Rabbani, Selasa (5/3). (Foto: Dok. Polres Aceh Barat)
Meulaboh 06 Maret 2024, 15:11 wib – PR (27) ibu kandung Berly Ghaisan Rabbani balita berusia empat tahun yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh kekasihnya AZ (22) ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandi mengatakan, PR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Selasa (5/3). Penetapan status tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang kita dapatkan kemudian ibu kandung korban kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Fachmi, Rabu (6/3).
Dikatakan Fachmi, dari hasil penyelidikan PR diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Berly meninggal dunia pada Kamis 8 Februari lalu di sebuah gudang pembuatan cincin sumur, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan.
“Ibu korban diduga terlibat ikut menyuruh pacarnya untuk melakukan penganiayaan kepada sang anak, sehingga anak korban kemudian meninggal dunia,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, PR ibu kandung dari Barly Ghaisan Rabbani balita empat tahun yang tewas akibat dianiaya oleh AZ, masih berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.
“Sejauh ini terhadap yang bersangkutan masih kita tetapkan sebagai saksi dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu masih berlanjut dilakukan secara intensif,” kata Iptu Fachmi, Kamis (29/2).
Fachmi menyebutkan, penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat sudah dua kali memeriksa PR.
“Kepada yang bersangkutan saat ini kita kenakan wajib lapor,” katanya.
(MBS)