Hadiri Panggilan Kejari Kampar Mantan Kades Indra Sakti MISDI Didampingi Pengacaranya

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar Riau, Mitramabes.com – Setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, MISDI memenuhi panggilan dari pihak Kejari Kampar.

Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH ketika dihubungi Awak Media melalui telepon genggam, Senin malam (15/7/2024) membenarkan bahwa mantan Kades Indra Sakti, MISDI telah memenuhi panggilan dan ia datang sama pengacaranya. “Jadi datang sama pengacaranya,” terang Marthalius dengan singkat.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali memanggil mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, MISDI, Senin (8/7/2024).

MISDI informasi nya tidak datang atas panggilan dari pihak Kejari Kampar dan pemanggilan tersebut terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang diterbitkan SKT nya oleh pihak Desa atas nama perorangan.

Dari 4 orang yang dipanggil oleh pihak Kejari Kampar hanya satu orang yang hadir untuk diperiksa, yakni Camat Tapung Sofiandi.

Menurut pantauan Awak Media di kantor Kejari Kampar, Senin siang dan Sofiandi masih diperiksa oleh penyidik Kejari Kampar. Kedatangan Sofiandi di Kejari Kampar ditemani oleh supir Pribadi nya.

Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH ketika dihubungi melalui telepon genggam membenarkan bahwa satu orang yang hadir diperiksa dan mereka yang tidak hadir minta di jadwal ulang.

“Mereka yang tidak datang dipanggil, ada yang sakit dan ada yang di Medan. Cuma satu orang yang datang, yakni Camat,” terang Marthalius.

Bagi mereka yang tidak datang dipanggil dan mereka minta di jadwal ulang, terang nya singkat. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan
Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 
Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 
Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya
Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron
Tim Afkab Bungo Mampu Meraih 3 Point Di Kompetisi Liga Nusantara Women’s 2025
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:32 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:28 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:18 WIB

Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:03 WIB

Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Berita Terbaru