Lubuklinggau, Sumatera Selatan |
Terkait gugatan perkara perdata yang digelar di Pengadilan Negeri kota Lubuklinggau, antara pihak Yadin Haryanto sebagai penggugat dan PT. Bumi Mekar Tani (BMT) selaku tergugat, akhirnya sepakat untuk berdamai.
Hal itu sebagaimana yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang menangani sidang perkara ini, Rabu 10 Juli 2024.
Sidang yang digelar terbuka ini serta dihadiri oleh penggugat Yadin Haryanto didampingi kuasa hukumnya, Dian Burlian, SH, MH, juga Abdul Aziz, SH kuasa hukum dari pihak PT Bumi Mekar Tani.
Keluar dari ruang sidang, ketika ditanyakan oleh Wartawan perihal keputusan dari sidang gugatan tersebut, mewakili kliennya kuasa hukum masing-masing menjelaskan, bahwa antara penggugat dan tergugat telah menyepakati untuk berdamai.
“Intinya dalam perkara ini, ke-dua belah pihak antara Yadin Haryanto dan pihak PT Bumi Mekar Tani telah sepakat untuk berdamai,”terang Dian Burlian, SH MA bersama Abdul Aziz, SH, mewakili kliennya masing-masing, Rabu 10 Juli 2024.
Editor/Liputan : Binsar Siadari.