Sergai||MBS- Dengan gerak cepat Polres Serdang Bedagai (Sergai) ungkap dugaan kasus narkotika dengan mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti di temukannya 20.19 Gram jenis sabu, Rabu ( 23/04/2025 ), sekira pukul 02.25 Wib, di dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh, Kec.Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU
Zulfan Ahmadi, SH, MH menjelaskan, berikut Data nama tersangka,
1.DTS LK (25) thn, alamat jl. Pandan LK III Desa Tambangan Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
2.HS LK, (25) Thn, Alamat Jl. William Iskandar Gang Murni no 5 Desa Sunderejo Kec. Medan Tembung Kota Medan.
3.SS,LK(38)Thn.Alamat Dusun II Desa Cinta Air, Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai Sumatera Utara.
” Barang bukti yang di temukan,
1 (satu) lembar Plastik Klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.19 Gram yang di bungkus dalam plastik kresek warna biru.
2.Ponsel Handphone Andoid sebanyak 3 ( tiga) unit.
3.Spd Motor Jenis RX King warna hitam dengan Nomor Polisi BK 6434 RAW “.
” Uraian Kasus Kronologis tersebut,
Rabu 23/04/2025 berdasarkan informasi masyarakat prihal adanya tempat yang di duga sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Sei Buluh, Kec, Teluk Mengku, Kab. Serdang Bedagai “.
” Menindak lanjuti Informasi masyarakat, Tim Opsnal yang di pimpin Ipda Pol. Joko Winarno, melakukan pengamatan, melalui Undercover terhadap target operasi tersangka (SS). Setelah disepakati harga dan jumlah pesanan, selanjutnya tersangka (SS) sepakat melakukan transaksi bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu “.
“Sekira pukul 02.25 wib, setibanya di lokasi beberapa saat kemudian datang TO SS, bersama dengan dua orang laki laki yang tidak di kenal di duga tiba di tempat transaksi, dengan mengendarai kenderaan Spd. Motor Jenis RX King warna hitam dengan Nomer Polisi BK 6434 RAW.
“Kemudian para pelaku tersangka mendatangi petugas. Saat hendak di lakulannya transaksi. Petugas dengan gerak cepat menangkap pelaku ” Papar PS. Kasi Humas Iptu.Pol.Zulfan Ahmadi SH, MH .
Kanit I Sat Res. Narkoba Ipda Joko Winarno menerangkan, di ketahui ke dua tersangka lainnya berinisial DTS dan HS, selanjutnya di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti yang di duga jenis Sabu yang di sembunyikan di dalam lampu Spd. Motor yang di bungkus dalam plastik “.
” Petugas mengamankan ke tiga pelaku beserta batang bukti ke Sat Polres Serdang Bedagai guna di proses lebih lanjut “terangnya.
PS Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Zulfan Ahmadi SH, MH, di Mako Polres Jum’at (25/04/2025) menambahkan, setelah di lakukan interogasi terhadap ketiga tersangka SS, D T S dan H S, mereka mendapatkan barang haram yang di duga Narkotika jenis Sabu, dari lelaki yang ia kenal berinisial A yang beralamat di Dusun Bagan Kec, Percut Sei Tuan, Kab
Deliserdang “.
” Terhadap para pelaku di jerat dengan pasal 132 Ayat (1) Jonto Pasal 112 Ayat (2) , Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, mengatur tentang hukuman orang yang melakukan percobaan atau pemufakatan terhadap, memiki, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman denhan berat melebihi 5 Gram, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat Lima tahun penjara ” Ungkapnya. (zai)