Gelapkan Sepeda Motor Korban, Akhirnya Tersangka Berinsial AL Ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi

Senin, 15 Juli 2024 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDIKALANG // MBS Tim Unit Resum Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tersangka penggelapan sepeda motor milik KS, yang terjadi di Jalan Dusun III Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial AL, diringkus dalam pelariannya di Kabupaten Samosir.

“Ya benar, kami sudah meringkus tersangka saat berada di Kecamatan Panguruan Kabupaten Samosir, dan setelah melakukan kordinasi dengan Polres setempat, sekarang tersangka sudah kita amankan, ” ujarnya, Minggu (14/7/2024).

Kejadian bermula saat AL diperkenalkan oleh adik ipar KS agar bekerja di ladang miliknya. Setelah tiba di lokasi, AL meminjam uang Rp 100 ribu untuk membeli susu anaknya.

“Korban pun memberikan uang tersebut karena merasa kasihan. Jadi pergi lah tersangka ini dengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk membeli susu, ” sebutnya.

Setelah berjam – jam tak kembali, korban kemudian menemui adik iparnya tersebut dan menanyakan keberadaan tersangka. Setelah ditelusuri, diketahui AL sudah berada di Kota Pematangsiantar dengan membawa sepeda motor tersebut.

Korban pun yang merasa jengkel langsung mengancam akan melaporkan hal tersebut jika tidak dikembalikan dalam waktu satu hari.

“Setelah di tunggu keesokan harinya, tersangka tak kunjung datang dan korban resmi membuat laporan ke Polres Dairi, ” jelasnya.

Usai mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi keberadaan tersangka.

“Setelah kami lakukan penyidikan, diketahui tersangka sudah berada di Kabupaten Samosir, dan sekarang sudah kita amankan,” katanya.

Dari hasil keterangan tersangka, dirinya menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp 1 juta 500 ribu kepada salah seorang dengan alasan untuk membayar uang kontrakan.

“Katanya untuk bayar kontrakan rumah di Jalan Bali, Kota Pematangsiantar, ” sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman Empat Tahun Penjara.

Editor : Hasmar MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kamariah dan 4 cucu yatim Di Teupin Gajah”Menjaga Harapan di Tengah Rumah Tua
Bimtek Geuchik Aceh Timur ke Lombok Habiskan Dana Desa Rp8,7 Miliyar, Desak BPK(RI) dan Dirkrimsus Polda Aceh Turun Tangan
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan
Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 
Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 
Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya
Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:44 WIB

Kamariah dan 4 cucu yatim Di Teupin Gajah”Menjaga Harapan di Tengah Rumah Tua

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:34 WIB

Bimtek Geuchik Aceh Timur ke Lombok Habiskan Dana Desa Rp8,7 Miliyar, Desak BPK(RI) dan Dirkrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:32 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:30 WIB

Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 

Berita Terbaru