Diduga Penambangan Galian Tanah Merah Tak Mengantongi izin Polres Lebak Polda Banten Terkesan Pembiaran

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak Banten|MBS- Puluhan ibu ibu dan bapak bapak dari kampung Papanggo, Banjarsari, Pasirerih, Pasirlimus mendemo sekaligus menutup galian tanah merah yang berlokasi di kampung Papanggo Banjarsari Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten. Pada hari Senin (16/12/2024)

Kekesalan ibu ibu mobil mobil pengangkut tanah merah yang sedang terparkir di lokasi galian tanah merah sempat dilemparin dengan tanah merah

Dalam hasil rekaman video ketua RT Tarmidi berorasi galian tutup tidak bisa di tawar karena merugikan orang banyak

Dan diduga galian tanah merah tersebut tidak mengantongi izin atau ilegal padahal sudah ada aturan di pasal 158 Undang Undang No3 Tahun 2020 siapa saja orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama lima tahun penjara dan denda seratus meliar rupiah (100.000.000,00) dan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) wilayah hukum Polda Banten tindak tegas terhadap galian tanah merah yang tanpa izin karena itu jelas ada Undang-undang nya

Kasian masyarakat pada teriak gara gara galian tidak bertanggung jawab jalan juga pada rusak penuh dengan lumpur.
(Pardi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil
Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir
Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam
Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum
Sat Narkoba Polres Selayar Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Benteng Selatan
Duduk Santai, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Perbaungan
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum

Berita Terbaru