Diduga Penambangan Galian Tanah Merah Tak Mengantongi izin Polres Lebak Polda Banten Terkesan Pembiaran

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak Banten|MBS- Puluhan ibu ibu dan bapak bapak dari kampung Papanggo, Banjarsari, Pasirerih, Pasirlimus mendemo sekaligus menutup galian tanah merah yang berlokasi di kampung Papanggo Banjarsari Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten. Pada hari Senin (16/12/2024)

Kekesalan ibu ibu mobil mobil pengangkut tanah merah yang sedang terparkir di lokasi galian tanah merah sempat dilemparin dengan tanah merah

Dalam hasil rekaman video ketua RT Tarmidi berorasi galian tutup tidak bisa di tawar karena merugikan orang banyak

Dan diduga galian tanah merah tersebut tidak mengantongi izin atau ilegal padahal sudah ada aturan di pasal 158 Undang Undang No3 Tahun 2020 siapa saja orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama lima tahun penjara dan denda seratus meliar rupiah (100.000.000,00) dan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) wilayah hukum Polda Banten tindak tegas terhadap galian tanah merah yang tanpa izin karena itu jelas ada Undang-undang nya

Kasian masyarakat pada teriak gara gara galian tidak bertanggung jawab jalan juga pada rusak penuh dengan lumpur.
(Pardi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU
Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung
Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 
Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras
Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek, KPK Ungkap Skema “Japrem” 5 Persen
Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia, Dua Agen Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:01 WIB

Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung

Jumat, 21 November 2025 - 07:33 WIB

Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WIB

Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras

Jumat, 14 November 2025 - 08:24 WIB

Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram

Berita Terbaru