Sebuah Tempat gudang tertutup di kawasan Sukamenang kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim propinsi Sumsel , diduga kuat menjadi lokasi penimbunan BBM ilegal berskala besar. Aktivitas tersembunyi yang berlangsung di tempat itu kini menjadi sorotan Public setelah investigasi yang dilakukan oleh awak media. Di lapangan mengungkap indikasi praktik bbm ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan negara.
Investigasi Di lapangan yang dilakukan tim Wartawan ,Senin 02 juni 2025, menemukan pergerakan mencurigakan yang berlangsung hampir setiap hari.dan Malam ,Kabid Tim Investigasi, PWDPI mengungkapkan bahwa gudang tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan dan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda izin usaha resmi dan perizinan Migas ,
Sejumlah warga sekitar membenarkan aktivitas mencurigakan itu. Mereka mengaku sering mencium bau menyengat menyerupai bbm dan melihat kendaraan besar yang melakukan bongkar muat di malam hari.
Kabid PWDPI telah mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti-bukti berupa foto,
menurut informasi yang di himpun Sering kendaraan yang keluar-masuk gudang tersebut.
Bukti tersebut menurut Tim akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Upaya konfirmasi kepada pihak gudang belum bisa di ketahui. Pemilik nya hingga berita ini di Terbitkan belum bisa di konfirmasi ,
Aktivitas penimbunan BBM ilegal tak hanya melanggar aturan,
Penampungan juga pengelolaan dan pengangkutan
niaga dan perizinan, namun juga mengancam keselamatan publik,
BBM ilegal tanpa standar resmi berpotensi merusak mesin kendaraan, menimbulkan kecelakaan, serta merugikan konsumen. Negara pun dirugikan dari sisi penerimaan pajak dan potensi penyelundupan distribusi barang tidak resmi. Tak kalah penting, limbah BBM yang dikelola tanpa prosedur ramah lingkungan juga berisiko mencemari tanah dan air.
Tim Media mendesak aparat penegak hukum — termasuk kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait di bidang perizinan serta lingkungan hidup — untuk segera melakukan penyelidikan, penyegelan lokasi, serta penyitaan barang bukti. Proses hukum perlu dijalankan secara transparan, profesional, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau spekulasi publik.
Kabid PWDPI Misran juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Kabid PWDPI membuka ruang kerja sama dengan aparat dan siap memberikan seluruh data pendukung hasil investigasi untuk mempercepat proses hukum.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait langkah yang akan diambil. Namun masyarakat menanti langkah konkret negara dalam memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri tegak, dan tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merugikan rakyat serta lingkungan hidup dan Negara
Mafia Minyak BBM driling ilegal Bisa Di kenakan( UU) Undang Undang Migas,
Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,
Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )
Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,
Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)
Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),
Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,
Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,
Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya
Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, Akan Di tindak Lanjuti Kahsus Minyak driling ilegal ,,,,
Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.
Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbunan BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo ,
Dengan ada nya Temuaan gudang minyak BBM drilling ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera. menindaklanjuti,
Khusus nya aparat APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya, Sesuai (UU )Undang Undang Yang Berlaku ,
untuk Warga Sekitar kalau ada kegiatan yang Mencurigakan Di sekitar Nya Segera Laporkan Kepada APH Terdekat ,
Tim 9 Naga