Berkas Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Ke Kejari Aceh Singkil

Jumat, 22 Desember 2023 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL MBS – Berkas Dua tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur di limpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.

Ke-dua tersangka, APY (24) dan PD (35),Warga Kecamatan Gunung Meriah Kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkil.

Sebelumnya satu tersangka PL (15) yang telah duluan Dilimpahkan karena tersangka merupakan anak di bawah umur yang proses penyidikannya lebih cepat dari tersangka dewasa.

Sementara itu,berkas perkara dua tersangka APJ (24) dan PD ( 35 ) yang merupakan warga Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil Kini telah Selesai dan telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri pada Hari Kamis tanggal (21/12/2023).

Kejadian pemerkosaan ini terjadi,28 Oktober 2023 lalu,hal itu sangat mengejutkan masyarakat dimana Korban D (15) digilir di salah satu WC Sekolah Dasar Di kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

Kasi Humas Polres Aceh Singkil, IPDA Eska Agustinus Simangunsong, Jumat (22/12/2023) mengungkapkan bahwa Sat Reskrim Polres melimpahkan 2 berkas perkara terkait kasus ini ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

“Langkah ini diambil dimana APY (24) dan PD (35) telah selesai penyidikan di unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, ” ujar nya.

“Untuk ke-dua TSK lagi yaitu R ( 30 ) dan S ( 16 ) masih dilakukan pengejaran Oleh pihak Kepolisian dimana mereka berdua telah ditetapkan Dalam Status DPO (Daftar Pencarian Orang),”ujar Eska.

Kasi Humas Polres Aceh Singkil Juga mengajak masyarakat apabila mendapat Info tentang keberadaan tersangka yang lari agar melaporkan kepihak Kepolisian atau melalui Hotline Kepolisian di 110.

Dan Kasi Humas Juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak-anak kepada pihak berwenang.

Dengan ada nya kejadian seperti ini diharapkan menjadi pesan penting dalam upaya mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang tutup nya.

ZAELANI BAKO MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:02 WIB

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:35 WIB

Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:17 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Berita Terbaru