Belum Sempat Menikmati Hasil Pelaku Curanmor Keburu Tertangkap Unit Reskrim Polsek Sekayu

Rabu, 20 Desember 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN/MBS-
Belum sempat menikmati hasil kejahatannya Widodi (21) warga Penukal Kabupaten Pali, terduga pelaku curanmor keburu tertangkap oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu bersama-sama masyarakat, tidak lama setelah aksinya diketahui korban yang meneriakinya maling saat sepeda motornya dibawa kabur terduga pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (18/12/2023) sekira pukul 16.10 wib di jln Merdeka lingkungan II Rt 07 Rw 03 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap korban Eka (37) warga Balai Agung kecamatan Sekayu.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH. saat dikonfirmasi awak media pada hari Rabu (20/12/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor pada hari Senin (18/12/2023).

Sepeda motor korban yang diambil terduga pelaku adalah jenis Honda Beat warna biru putih Nomor polisi BG 6411 ABL, yang diambil ketika diparkir dipinggir warung tempat korban berbelanja, dengan kondisi kunci kontak masih terpasang, menyadari sepeda motornya dibawa pergi orang, korban berteriak maling maling sehingga warga sekitar melakukan pengejaran dan sebagian menghubungi Polsek Sekayu, kemudian terduga pelaku atas nama Widodi berhasil ditangkap setelah sepeda motornya terjatuh dan menceburkan diri ke sungai. Jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan ternyata terduga pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya dilakukan bersama satu kawannya yang belum tertangkap dan identitasnya sudah kami ketahui, dimana saat itu kawan tersangka mengendarai sepeda motor, dan lolos saat warga dan polisi konsentrasi mengejar tersangka.

Tersangka Widodi kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Ujarnya.

Akp. Suvenfri juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Sekayu, ketika meninggalkan sepeda motornya di parkir, pastikan sudah dalam.keadaan terkunci, dan jangan biasakan meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada sepeda motor saat diparkir, karena ini berpotensi memancing orang untuk melakukan kejahatan.

Editor,”RUDI MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan
Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 
Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 
Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya
Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron
Tim Afkab Bungo Mampu Meraih 3 Point Di Kompetisi Liga Nusantara Women’s 2025
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:32 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:28 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:18 WIB

Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:03 WIB

Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Berita Terbaru