Bejat! Rudapaksa Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 8 Bulan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Punggur

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Punggur berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial MJ (55) warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (22/5/25)

Korban dalam kasus ini adalah N (13), siswi kelas 6 SD yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Bulan Mei dan Oktober 2024, di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban.

“Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Pertama di Bulan Mei 2024, kedua dan ketiga dilakukan pelaku pada bulan Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (23/5/25).

Kejadian bermula ketika pelaku sedang memberi makan kambing di samping rumah korban, pada Bulan Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Dikatakan Kapolsek bahwa pelaku selalu beristirahat di rumah kosong tersebut usai memberi makan kambing.

Disaat bersaman lanjutnya, korban datang kerumah kosong tersebut untuk mengambil mainan.

“Tanpa basa basi, pelaku pun langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rudapaksa,” imbuhnya.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang Rp 20 ribu sebagai uang jajan dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Aksi itupun terulang sebanyak 3 kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama,” terang Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, kecurigaan keluarga mulai muncul ketika korban menunjukkan perubahan perilaku, hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah mengandung hingga 8 bulan.

Kasus ini pun kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Punggur, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada penangkapan terhadap pelaku pada Kamis, 22 Mei 2025, saat pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban.

Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Lagi, Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif*
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Cegah Premanisme dan 3C
Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli dan Koordinasi ke Sejumlah Objek Vital di Kabanjahe
Pemprov Sumut akan Segera Perbaiki Bendung Irigasi Rusak di Batu Bara
Pemkab pakpak bharat melaksanakan sosialisasi pemamfaatan coretax
Pemprov Sumut akan Segera Perbaiki Bendung Irigasi Rusak di Batu Bara
Camat Rupat Utara Lakukan Sidak Tambak Udang di Sekitar Pantai Wisata Tanjung Lapin
Sertijab 8 Pejabat Utama Polres Selayar, Kompol Kaharuddin Resmi Jadi Wakapolres

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:09 WIB

*Lagi, Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif*

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:56 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Cegah Premanisme dan 3C

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:49 WIB

Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli dan Koordinasi ke Sejumlah Objek Vital di Kabanjahe

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Pemkab pakpak bharat melaksanakan sosialisasi pemamfaatan coretax

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:13 WIB

Pemprov Sumut akan Segera Perbaiki Bendung Irigasi Rusak di Batu Bara

Berita Terbaru