Pakpak bharat, Mitra mabes,com-
Setelah melalui serangkaian persiapan pada 2021 dan ujicoba mulai 2023, core tax administration system atau CTAS ini dapat diimplementasikan secara penuh skala nasional mulai 2025.7 Feb 2025 oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat hari ini melaksanakan “Sosialisasi Pemanfaatan Coretax” bagi seluruh seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan para pengusaha yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
11/6/25
Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM saat membuka kegiatan ini mewakili Bupati Pakpak Bharat menjelaskan, sesuai hasil monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan kewajiban pajak melalui pemanfaatan aplikasi coretax dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, terkhusus bagi pengusaha yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sampai dengan saat ini masih belum optimal.
Atas diskusi kami bersama Kepala BPKPAD, bahwa ternyata banyak kendala-kendala yang kita hadapi tentang coretax ini, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pendataan Wajib Pajak, dan sebagainya.
Lalu apa yang bisa kita lakukan,? inilah yang kemudian kita koordinasikan dengan pihak Kantor Pajak Pratama Kabanjahe, yang ternyata bersedia membantu sosialisasikan ini, jelas Jalan Berutu.
Sejumlah pengusaha dan wajib pajak hadir dalam kegiatan ini, yang dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari kedepan, dengan menghadirkan pihak Kantor Pajak Patama Kabanjahe sebagai narasumber dan pemateri.
Editor: L padang,