Bea Cukai Terkesan Bungkam Ratusan Ton Barang Bekas Impor Lolos Masuk Kalbar

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Sintang Kalbar – Maraknya perdagangan pakai bekas (Lelong) di kota Sintang semakin menjamur hampir di setiap sudut kota nampak kios – kios para penjual pakaian bekas terutama di daerah Seroja sampai arah tugu BI.

Maraknya peredaran pakaian bekas di kota Sintang ada dugaan big bos yang bermain sehingga bisa dengan bebas di jual di tengah masyarakat hal tersebut di perkuat oleh LSM PPUK Kabupaten Sintang yang menyampaikan kepada awak media (13/12/2024).

Menurut LSM PPUK peredaran pakaian bekas sudah lama berlangsung di kota Sintang sesuai hasil investigasi tim LSM PPUK kami temukan sekitar tiga gudang besar tempat menampung pakaian bekas, salah satunya di jalan Sintang Pontianak tidak jauh dari makam pahlawan biasanya mereka bongkar barang tengah malam sehingga lepas dari perhatian masyarakat. Big bos Lelong di Sintang ada dua orang salah satunya inisial SA rata2 penjual di kota Sintang ambil barang dari bos SA itu bang, biasanya mereka ambil ke gudang mengunakan mobil keluarga atau mobil pick up.

Dengan maraknya pakaian bekas bisa masuk ke kabupaten Sintang tentu menjadi pertanyaan besar dari mana bisa masuk atau lepas pemeriksaan bea cukai..? Sementara aturan pemerintah sudah jelas, “Pakaian bekas merupakan barang yang di larang impor berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan no 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang Impor. Bagi yang melanggar ketentuan larangan barang impor pakaian bekas bisa di kenai sangsi sesuai ketentuan perundangan undangan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 Milyar,” ungkapnya.

Masuknya barang impor (pakaian bekas) tentu akan berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM dan tak kalah penting bisa berdampak pada kesehatan untuk penguna.

Lanjutnya, “Kami sangat berharap dinas terkait bisa menertibkan dan memberikan sangsi kepada agen/penjual pakaian Lelong sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fadli (TIM).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor
10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025
Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata
Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Takbir Meriahkan Momen Idul Adha 1446 H
Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 10:22 WIB

TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor

Senin, 9 Juni 2025 - 09:12 WIB

10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:45 WIB

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:57 WIB

Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:03 WIB

Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata

Berita Terbaru