XIII Koto, Kampar. mitramabes.com. Serda Jumadi Babinsa Koramil 12/XIII KK menerima informasi dari masyarakat desa binaannya pada Sabtu 19 April 2025 bahwa akan ada atau Sedang Menggunakan Sabu/Narkoba di Desa Pongkai Istiaqomah Kec XIII Koto Kampar Kab Kampar. dan Serda Jumadi langsung menuju TKP dengan menggunakan sepeda motor pribadi miliknya.
Pada Pukul 17.10 Wib, Serda Jumadi tiba Di Lokasi dan Melaksanakan kordinasi Dengan Masyarakat untuk Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku yang Berada di sekolah MDA Desa Pongkai Istiqomah.
Bersama Masyarkat Langsung Menangkap Palaku Pengguna Narkoba, dari Dua Pelaku satu Pelaku Berhasil Kabur dan Satu Orang Pelaku Tertangkap berinisial F warga desa Tanjung Kec Koto Kampar Hulu kemudian para pelaku Pengguna Narkoba di Bawa Ke Makoramil Untuk dilakukan Introgasi dan selanjutnya diserahkan Ke Pihak Polsek XIII Koto Kampar.
Dalam penangkapan tersebut di peroleh barang bukti Narkoba : 3 gram (4 paket kecil dan 1 paket Sedang) 1 unit Handphone, Alat Hisap sabu 1 buah,STNK Ranmor Milik Pelaku : 1 Buah Uang : Rp. 493.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah)1 Unit Sepeda Motor, Korek Gas : 3 Buah dan Identitas Pelaku.
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu – Sabu diamankan oleh Babinsa berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran Narkotika yang ada di daerah mereka.
Berdasarkan hasil interogasi singkat terhadap Pelaku sampai saat ini tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam menjalankan aksinya.
Hal ini di benarkan oleh Danramil 12/XIII Koto Kampar Kapten Infanteri Sony Leckson Sinulingga kepada Awak media Mitramabes.com saat di konfirmasi dalam hal ini melalui Babinsa Serda Jumadi.
Untuk kedepan nya,Anggota Koramil 12/XIII Koto Kampar Kodim 0313/KPR akan terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku tentang jaringan Narkoba yang merusak generasi muda saat ini,dan berharap seluruh intansi terkait membantu dalam memberantas Peredaran Narkoba, Agar tidak rusaknya generasi anak bangsa kita,ungkap Serda Jumadi.
Di harapkan juga Tindakan Hukum yg maksimal sebagai Efek Jera bagi para Pelaku / Pengedar Narkoba agar dapat mengurangi Peredaran Narkoba dikalangan Masyarakat,Pungkasnya.
Muslih.