AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kapolres Bengkalis, Berhasil Kawal Penyidikan Polri Di Bidang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Kamis, 21 Desember 2023 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis MBS Masyarakat Bengkalis tentunya patut berbangga bahwa salah satu Kapolres di pulau terluar Riau dapat menunjukkan kompetensinya dan memberikan kontribusi hingga di tingkat nasional.

AKBP Setyo Bimo Anggoro tidak hanya handal memimpin Polres Bengkalis dalam menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, kompetensi dan rekam jejaknya sebagai penyidik Bareskrim Polri telah menjadikannya sebagai salah satu anggota tim khusus Polri pada level nasional dalam memperjuangkan kewenangan penyidikan Polri di bidang tindak pidana sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) dimana salah satu Pasal dalam UU PPSK tersebut menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang juga dapat diartikan menghilangkan kewenangan penyidikan Polri terhadap kejahatan sektor jasa keuangan.

Kapolri lantas mengeluarkan surat perintah kepada tim khusus yang langsung dipimpin oleh Kabareskrim Polri, tim khusus tersebut bertugas mengawal jalannya sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji tentang kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.

AKBP Setyo Bimo Anggoro dan tim telah berhasil mengawal jalannya sidang dan meyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang hari ini 21 Desember 2023 telah membacakan putusannya bahwa kewenangan penyidik tunggal OJK bertentangan dengan konstitusi sehingga Polri tetap memiliki kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.

Putusan tersebut juga menguatkan eksistensi Polri sebagai organ utama negara dalam melakukan penegakan hukum semua jenis tindak pidana sesuai amanat UUD 1945 dan KUHAP.

H.F.Bronson Purba

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan
Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 
Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 
Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya
Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron
Tim Afkab Bungo Mampu Meraih 3 Point Di Kompetisi Liga Nusantara Women’s 2025
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:32 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:28 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:18 WIB

Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:03 WIB

Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Berita Terbaru