Korban Pengancaman Kecewa JPU Tuntut Terdakwa 3 Bulan Penjara 

Rabu, 12 Juni 2024 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuklinggau – Sumatera Selatan, MBS |

Pengadilan Negeri Lubuklinggau kembali menggelar sidang perkara pidana dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fepri Angga pada Rabu, 12 Juni 2024. Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/50/II/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/POLDA SUMATERA SELATAN.

 

Peristiwa ini terjadi pada 24 Februari 2024 lalu, dimana telah terjadi insiden yang melibatkan Fepri Angga dan korban, Ediyanto, yang bermula dari salah paham soal parkir.

 

Fepri Angga yang awalnya marah-marah kepada korban, kemudian pulang ke rumah dan kembali dengan membawa parang atau senjata tajam. Dan mengejar Ediyanto hingga masuk ke dalam toko. Meskipun tidak berhasil melukai korban, Fepri merusak kotak jangkrik usaha Ediyanto serta membacok jok motor King milik korban.

 

Saksi-saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa selain tindakan tersebut, terdakwa juga diduga memukul pagar seng di belakang rumah korban serta melempar atap seng rumah.

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Syarifudin, dengan Hakim anggota Marcel dan Martin, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fepri Angga berdasarkan Pasal 335 KUHP dengan pidana 3 bulan kurungan penjara. Tuntutan ini dianggap ringan mengingat dampak psikologis dan material yang dialami korban.

 

Permintaan keringanan Terdakwa dihadapan Majelis Hakim, Fepri Angga memohon keringanan hukuman dengan alasan ia adalah tulang punggung keluarga, sementara istrinya tidak bekerja, dan ia memiliki kewajiban finansial yang harus dipenuhi. Fepri juga mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

 

Respons Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Hakim Ketua menjelaskan bahwa pelaporan terhadap terdakwa merupakan hak korban yang dijamin oleh hukum. Ketika Hakim menanyakan apakah Jaksa Penuntut Umum bersedia menurunkan tuntutannya, JPU dengan tegas menyatakan tidak akan mengubah tuntutan yang telah diajukan.

 

Menanggapi hal ini, Pengacara Dian Burlian SH menyatakan bahwa dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim harus berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

 

Ia menambahkan bahwa meskipun Hakim nantinya menjatuhkan hukuman yang melebihi tuntutan Jaksa, hal tersebut tidak melanggar hukum acara pidana.

 

Pengacara Dian Burlian juga berencana untuk memberikan sanggahan dan keberatan terhadap tuntutan Jaksa kepada Majelis Hakim pada sidang berikutnya.

 

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena dianggap tidak mencerminkan keadilan. Banyak pihak yang menunggu keputusan final pada 25 Juni 2024 dengan harapan bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

 

Sidang ini menjadi sorotan tidak hanya karena tuntutan yang dianggap ringan oleh beberapa pihak, tetapi juga karena dampak psikologis yang dirasakan korban serta pertimbangan sosial-ekonomi yang diajukan oleh terdakwa. Semua pihak berharap agar keputusan akhir nanti benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(Tim/BS)

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU
Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung
Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 
Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras
Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek, KPK Ungkap Skema “Japrem” 5 Persen
Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia, Dua Agen Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:01 WIB

Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung

Jumat, 21 November 2025 - 07:33 WIB

Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WIB

Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras

Jumat, 14 November 2025 - 08:24 WIB

Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram

Berita Terbaru