Madina, Mitramabes.com – Tim media yang tergabung dalam investigasi dan konfirmasi telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada kepala sekolah ( kasek) SMA Negeri 1 Panyabungan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut beberapa Minggu yang lalu, namun kini belum ada jawaban.
Diketahui untuk keterbukaan informasi publik ( KIP) sudah di atur dalam perundang-undangan. UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik: 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Bungkamnya kasek tersebut, konfirmasi Tim media dilanjutkan kepada kepala cabang dinas unit pelayanan teknis dinas ( Kacabdis) pendidikan Sumatera Utara ( Sumut) wilayah XI yang meliputi kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel), Kota Padang Sidempuan dan kabupaten Mandailing Natal ( Madina)
Kepada tim Media, via WhatsApp, Kacabdis pendidikan wilayah XI Sumut Oloan Nasution S.Pd mengatakan akan memanggil oknum tersebut.
” Kita dari instansi akan memanggil oknum kasek yang bersangkutan dan memberikan peringatan. Waktu dekat akan kita panggil” ungkap Oloan, Kamis, (16/05/2024).
Disebutkannya, sikap seperti itu tidak etis untuk seorang kepala sekolah, sebagai tugas wartawan konfirmasi atau mempertanyakan anggaran yang dikelola seorang kasek hal yang wajar.
” Wartawan punya hak mempertahankan setiap anggaran yang keluarkan oleh negara dan itu sudah diatur undang-undang. Kenapa seorang kasek tidak mau menjawab konfirmasi wartawan?, pasti ada sebab, sebabnya banyak hal termasuk alergi atau ada yang ditutup-tutupi” lanjutnya
Ia menegaskan akan panggil kepala sekolah tersebut waktu dekat dan memberikan teguran, tidak ada toleransi kepada oknum nakal. Kita akan telusuri seutuhnya dengan kegiatannya.
Konfirmasi tersebut merupakan alokasi dan penggunaan dana Bantuan operasional sekolah ( BOS). Namun belum ada jawaban dari kepala sekolah ( kasek) tersebut hingga hari ini, Jumat, (23/05/2024).
Diketahui untuk keterbukaan informasi publik ( KIP) sudah di atur dalam perundang-undangan. UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik: 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Konfirmasi yang dilayangkan Tim tersebut merupakan penggunaan alokasi dana BOS SMA Negeri 1 Panyabungan tahun 2021, 2022 dan 2023 dengan dana milyaran rupiah. Meliputi dana penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran/ ekstra kurikuler, administrasi pembelajaran, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana, penyediaan alat multi media, penyelenggaraan Bursa kerja khusus, penyelenggaraan kegiatan kompetensi keahlian serta pembayaran honor.
Kasek tersebut terkesan bungkam dan disinyalir ada yang ditutup-tutupi dikarenakan enggan memberikan jawaban konfirmasi.