Juriat Sueparjo Mantan Anggota DPRA Aceh” Mengecam Keras Anggota KIP Yang Mengusir wartawan”

Selasa, 21 Mei 2024 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes” Hari ini KIP Nagan Raya melakukan kegiatan wawancara Panitia Pemungutan Suara ( PPS) di Aula kecamatan Darul Makmur Selasa 21 Mai 2024

Dalam kegiatan wawancara para anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS) salah seorang anggota KIP melakukan tindakan tak etis yaitu melakukan pengusiran wartawan yang sedang melaksanakan kegiatan Jurnalistik.

Pada kesempatan itu mantan Anggota DPRA Aceh Juriet Sueparjo mengecam keras atas tindakan seorang anggota KIP yang mengusir wartawan yang sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik, karena ini sangat bertentangan dengan UU no 40 tahun 99 pasal 18 ayat ( 2) UU Pers, atas perbuatan itu bisa di jerat 2 Tahun penjara denda paling banyak Rp. 500 Juta,”Tegasnya

Dia menambahkan bahwa usir mengusir, marah memarahi sudah bukan zamannya lagi, kini semua dilakukan secara transparan, ingat mess media bagian dari dinamika pembangunan dan itu sudah di atur dalam UU dan ketentuan Pers.

UU Pers no 40 tahun 99 itu sebagai jaminan memberi perlindungan hukum terhadap Jurnalis dalam menjalankan profesinya, jaminan ini dipertegas kembali oleh dewan Pers nomor 5 tahun 2008 tentang standar profesi wartawan tersebut, jadi tidak ada satu orang pun yang dapat menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” terangnya

Salah seorang anggota kepolisian yang tak mau disebutkan namanya meras terkejut atas kejadian itu, dan dia bertanya apa anggota KIP itu nggak lihat baju Abang, karena tidak bisa dihalangi oleh siapapun bagi wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik itu bisa dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 Juta ” Tegas oknum kepolisian yang tak mau ditulis namanya di media

Pada kesempatan itu Pimpinan Umum media online Mitra Mabes meminta kepada pimpinan KIP Danda Runtala untuk memanggil staf KIP dan Subhan Desa ujung Krueng yang tidak paham kinerja wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik tersebut,” Pinta Pimpinan Umum Mitra Mabes” ( Ainon)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan
Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 
Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 
Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya
Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron
Tim Afkab Bungo Mampu Meraih 3 Point Di Kompetisi Liga Nusantara Women’s 2025
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:32 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:28 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:18 WIB

Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:03 WIB

Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Berita Terbaru