Suka Makmue- Mitra Mabes” Hari ini KIP Nagan Raya melakukan kegiatan wawancara Panitia Pemungutan Suara ( PPS) di Aula kecamatan Darul Makmur Selasa 21 Mai 2024
Dalam kegiatan wawancara para anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS) salah seorang anggota KIP melakukan tindakan tak etis yaitu melakukan pengusiran wartawan yang sedang melaksanakan kegiatan Jurnalistik.
Pada kesempatan itu mantan Anggota DPRA Aceh Juriet Sueparjo mengecam keras atas tindakan seorang anggota KIP yang mengusir wartawan yang sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik, karena ini sangat bertentangan dengan UU no 40 tahun 99 pasal 18 ayat ( 2) UU Pers, atas perbuatan itu bisa di jerat 2 Tahun penjara denda paling banyak Rp. 500 Juta,”Tegasnya
Dia menambahkan bahwa usir mengusir, marah memarahi sudah bukan zamannya lagi, kini semua dilakukan secara transparan, ingat mess media bagian dari dinamika pembangunan dan itu sudah di atur dalam UU dan ketentuan Pers.
UU Pers no 40 tahun 99 itu sebagai jaminan memberi perlindungan hukum terhadap Jurnalis dalam menjalankan profesinya, jaminan ini dipertegas kembali oleh dewan Pers nomor 5 tahun 2008 tentang standar profesi wartawan tersebut, jadi tidak ada satu orang pun yang dapat menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” terangnya
Salah seorang anggota kepolisian yang tak mau disebutkan namanya meras terkejut atas kejadian itu, dan dia bertanya apa anggota KIP itu nggak lihat baju Abang, karena tidak bisa dihalangi oleh siapapun bagi wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik itu bisa dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 Juta ” Tegas oknum kepolisian yang tak mau ditulis namanya di media
Pada kesempatan itu Pimpinan Umum media online Mitra Mabes meminta kepada pimpinan KIP Danda Runtala untuk memanggil staf KIP dan Subhan Desa ujung Krueng yang tidak paham kinerja wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik tersebut,” Pinta Pimpinan Umum Mitra Mabes” ( Ainon)