GANAS Soroti Dana DBH 1,08 Triliun, Akan Melaporkan Ke KPK RI

Senin, 20 Mei 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara MBS – Gerakan Aliansi Nasional ( GANAS ) yang berkedudukan di Lampung Utara, menggelar rapat internal dan soroti terkait Dana Bagi Hasil ( DBH ) 1.08 triliun yang disinyalir dikomtongi oleh Pemerintah
Provinsi Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Rosali,SH selaku penasehat hukum GANAS , dalam suasana rapat Internal GANAS, yang merencanakan akan melaporkan persoalan DBH tersebut, di lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di dalam waktu dekat ini ,” beber Rozali, hari Senin (20/5/2024).

Menurut Rosali persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Lampung, yang seyogianya dalam regulasi dan aturan DBH dibayarkan atau di salurkan dengan tepat waktu sesuai tahun anggaran berjalan.

Penegasan regulasinya telah di atur dalam Undang-Undang No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ,” ungkap Rozali.

Rozali menambahkan bila pejabat Negara atau pejabat daerah mengkerdilkan aturan perundang-undangan, ini jelas bagian dari salah satu yang dapat kita duga, perbuatan yang melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang jabatan dapat juga di duga telah terjadi penyimpangan keuangan negera.

Seperti tertahannya Dana Bagi Hasil (DBH) 1,08 triliun, yang sedang dalam soroti kita ini , oleh sebab itu, karena ini menyangkut kepentingan Daerah, sehingga di beberapa pembangunan daerah tertunda , akibat dari Dana Bagi Hasil ( DBH ) tidak terbayarkan.

Maka kita yang tergabung dalam “GANAS” harus mendesak Pemprov Lampung untuk menyalurkan DBH tersebut, demi lajunya kepentingan dan pembangunan di Daerah khususnya di Kabupaten Lampung Utara umumnya 15 Kabupaten / Kota di Provinsi Lampung ,” papar Rozali dan di amini oleh puluhan peserta rapat GANAS.

Sementara ditempat yang sama Presidium GANAS Idham Chalid mengatakan bahwa sebenarnya, 15 Pemkab / Pemkot berhak mengajukan gugatan baik secara pidana atau perdata terhadap Pemprov Lampung terkait dengan tertahannya DBH ini.

“Demikian pula seluruh elemen masyarakat baik ormas atau LSM, secara ramai-ramai, lakukan gugatan atau melaporkan Pemprov Lampung ke Aparat Penegak Hukum APH.

“Seperti pada rencana kita ini, yang akan melangkah ke gedung merah putih KPK-RI agar dalam persoalan DBH 1,08 triliun ini , terang benderang dan menjamin kepastian hukum, ujar Idham Chalid, di kesempatan tersebut.

: editor : Yusniati MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kamariah dan 4 cucu yatim Di Teupin Gajah”Menjaga Harapan di Tengah Rumah Tua
Bimtek Geuchik Aceh Timur ke Lombok Habiskan Dana Desa Rp8,7 Miliyar, Desak BPK(RI) dan Dirkrimsus Polda Aceh Turun Tangan
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan
Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 
Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 
Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya
Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:44 WIB

Kamariah dan 4 cucu yatim Di Teupin Gajah”Menjaga Harapan di Tengah Rumah Tua

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:34 WIB

Bimtek Geuchik Aceh Timur ke Lombok Habiskan Dana Desa Rp8,7 Miliyar, Desak BPK(RI) dan Dirkrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:32 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:30 WIB

Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 

Berita Terbaru