Batu Bara, SUMUT, mitramabes.com. Sekitar pukul 15.00 wib, dari Praktisi Hukum Kabupaten Batu Bara Ismail, S.H dan Rudy Harmoko, S.H, berkumpul, dalam pembahasan, yang sangat disesalkan dan juga menyayangkan, dari atas Kebijakan mantan Bupati Batu Bara Zahir, yang membeli tanah milik PT. Socfindo Lima Puluh Batu Bara, padahal, tanah dari perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara sudah ada sebelumnya, Senin 04/03/2024.
Hal ini secara langsung disampaikan oleh Praktisi Hukum Batu Bara Ismail, S.H dan Rudy Harmoko, S.H di Caffe Khusi Dhakar Jalinsum Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Batu Bara.
Menurut kedua praktisi hukum tersebut kebijakan mantan bupati 2018 Zahir, dinilai sangat teledor dan bodoh, sehingga dapat membodohi masyarakat Batu Bara.
Luas lahan pelepasan dari PT. Kuala Gunung mencapai lebih kurang dari seluas 300 Ha, diperkirakan lebih.
Namun dimasa kepemimpinan Zahir, justru membelanjakan lahan dan atau tapak perkantoran Bupati Batu Bara, di PT Socfindo sebesar lebih kurang sebanyak Rp 9 Milyar, yang bersumber dari APBD Batu Bara.
Samping itu, untuk anggaran pembangunan kantor Bupati Batu Bara, yang direalisasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sebesar Rp 54 Milyar.
“Nah, disini jadi pertanyaan? Mengapa Pemkab Batu Bara membeli lahan dari PT. Socfindo Lima Puluh ?”, ujar salah satu dari pratisi hukum tersebut.
“Sedangkan, lahan dari PT. Kuala Gunung sudah ada pelepasan lahan seluas lebih kurang 300 Ha, dimana logika kita berpikir secara orang awam di Batu Bara ini, kenapa harus lagi membayar ?”, sebut nya dengan nada heran.
Samping itu, kedua praktisi hukum dan mantan anggota dewan di Batu Bara juga menekankan, dari persoal lahan di PT. Kuala Gunung akan segera dilakukan uji materi ke penegak hukum.
“Ini bukan janji, akan tetapi sebagai tindaklanjuti yang akan diketahui oleh masyarakat batu bara, dan masalah ini sangat jelas tapi dikaburkan”, tegas nya.
“Hanya upaya untuk mengembalikan Kedaulatan Kabupaten Batu Bara, yang kita perjuangkan selama 7 tahun, yang dirusak dan dirampok para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mari lah kita buka dan tunjukkan kecintaan kita untuk Negri Batu Bara Bertuah ini”, tandasnya.
Dari sisi lain, sumber mengatakan, “persoalannya Eksekusinya butuh biaya ganti rugi pohon, diumpamakannya dahulu RSUD Kabupaten Batu Bara, di ganti rugi pohonnya, nah sah sah saja daerah mengambilnya, namun tak lah cocok jikalau gerakannya mengandalkan kelompok tani”. (Team)