Waykanan, Mitra mabes guna meningkatkan mutu pendidikan, baik bidang tenaga pendidik, murid, sarana, ataupun prasarana.
pemerintah melalui kementerian pendidikan republik indonesia memberikan bantuan berupa bantuan oprasional sekolah atau yang biasa disebut BOS,
Salah satu penerima BOS UPT SDN 1 BERINGIN JAYA (HAIDIR SON) yang terletak kecamatan Rebang Tangkas kabupaten way kanan propinsi Lampung.
namun miris terkadang bantuan ini malah dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum oknum nakal sekolah salah satunya yang kami duga adalah UPT SDN 1 BERINGIN JAYA,
Berdasarkan sumber yang kami terima pada laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 dan pada tahun 2023, yaitu:
pada tahun 2022 total pencairan Rp241.580.000, yang dibagi tiga tahapan, ditahap pertama percairan sebesar Rp72.474.000,
tahap kedua Rp96.632.000,
dan ditahap ketiga Rp72.474.000,
Dan di tahun 2023 yaitu Rp250.980.000,
Yang terbagi dua tahapan pencairan,
Di tahap pertama Rp125.490.000,
dan tahap kedua Rp125.490.000,
yang kami duga banyak kejanggalan,modus dan mark’up anggaran,
Dugaan ini diperkuat berdasarkan hasil dari penelusuran kami di sekolah SDN 1 BERINGIN JAYA,
Dimana laporan penggunaan BOS tahun 2022 dan 2023 seperti:
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menghabiskan anggaran total sebesar tahun 2022 Rp27.570.000,
dan di tahun 2023 Rp34.985.000,
Adminstrasi sekolah yang total menghabiskan anggaran tahun 2022 Rp41.577.000,
dan di tahun 2023 Rp52.027.500,
Pemeliharaan sarana dan prasana sekolah mengahabiskan anggaran sebesar tahun 2022 Rp41.041.000,
dan tahun 2023 Rp35.337.000,
Pembayaran honor 2022 Rp69.400.000,
dan tahun 2023 Rp60.400.000,
Dimana ada penurunan pembayaran honor ditahun 2022 ke 2023.
Dan masih banyak laporan lainya yang kami tidak rincikan seperti, kegiatan dan ektrakurikuler, belum lagi pembelanjaan barang, jasa, multimedia, dan alat yang dilakukan secara offline dimana pihak sekolah dapat dengan mudah memanipulasi laporan penggunaan BOS baik dari jumlah, kuantitas, kwalitas, dan harga,
Sedangkan jelas, kementerian pendidikan menghimbau sekolah agar dapat melakukan pembelanjaan secara online agar dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana BOS oleh oknum oknum nakal di sekolah,
Berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang impormasi keterbukaan terhadap publik,kami pihak dari media ingin mengkomfirmasi terkait penggunanan dana BOS UPT SDN 1BERINGIN JAYA, dari tahun 2022 sampai 2023, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dana BOS, dan agar masyarakat dapat melihat dan mengetahui secara transparan, sampai berita ini diterbikat pihak sekolah belum memberikan keterangan terkait penggunaan dana BOS tersebut baik secara langsung ataupun pesan singkat (what’sap) bahkan kepala sekolah memblokir pesan kami seakan akan menutup nutupi.
Tim