ACEH SINGKIL MBS – Berkas Dua tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur di limpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.
Ke-dua tersangka, APY (24) dan PD (35),Warga Kecamatan Gunung Meriah Kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkil.
Sebelumnya satu tersangka PL (15) yang telah duluan Dilimpahkan karena tersangka merupakan anak di bawah umur yang proses penyidikannya lebih cepat dari tersangka dewasa.
Sementara itu,berkas perkara dua tersangka APJ (24) dan PD ( 35 ) yang merupakan warga Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil Kini telah Selesai dan telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri pada Hari Kamis tanggal (21/12/2023).
Kejadian pemerkosaan ini terjadi,28 Oktober 2023 lalu,hal itu sangat mengejutkan masyarakat dimana Korban D (15) digilir di salah satu WC Sekolah Dasar Di kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Kasi Humas Polres Aceh Singkil, IPDA Eska Agustinus Simangunsong, Jumat (22/12/2023) mengungkapkan bahwa Sat Reskrim Polres melimpahkan 2 berkas perkara terkait kasus ini ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
“Langkah ini diambil dimana APY (24) dan PD (35) telah selesai penyidikan di unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, ” ujar nya.
“Untuk ke-dua TSK lagi yaitu R ( 30 ) dan S ( 16 ) masih dilakukan pengejaran Oleh pihak Kepolisian dimana mereka berdua telah ditetapkan Dalam Status DPO (Daftar Pencarian Orang),”ujar Eska.
Kasi Humas Polres Aceh Singkil Juga mengajak masyarakat apabila mendapat Info tentang keberadaan tersangka yang lari agar melaporkan kepihak Kepolisian atau melalui Hotline Kepolisian di 110.
Dan Kasi Humas Juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak-anak kepada pihak berwenang.
Dengan ada nya kejadian seperti ini diharapkan menjadi pesan penting dalam upaya mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang tutup nya.
ZAELANI BAKO MBS