Ditangkap Tim Reskrim Polsek Perbungan, S dan AG Pelaku Narkoba di Jebloskan ke Penjara

Senin, 27 November 2023 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai||MBS- Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menggungkap kasus Narkotika jenis sabu -sanu dengan menangkap 2 (dua) orang pelaku berinsial S dan AG pada hari, Senin (20/11/23).S, (37) merupakan warga Dusun. IV Desa Lidah Tanah Kec. Perbaungan Kab. Sergai dan AG, (25) warga Dusun. IV Karya Tani Desa Pantai Cermin Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai, dan kedua pelaku ditangkap di dua tempat lokasi yang berbeda.

Penangkapan kedua pelaku berawal Tim Reskrim Polsek Perbungan adanya informasi masyarakat. Kemudian petugas turun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku S di Dsn IV Desa Lidah Tanah Kec. Perbaungan Kab. Sergai

Saat dilakukan penangkapan tersangka S sedang duduk-duduk sendiri di sebuah gubuk miliknya. dan di lakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa Nakotika jenis Sabu yang di letakan pelaku di gulungan tirai goni plastik tepat di atas kepala tersangka.

Tersangka kemudian interogasi mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, diperoleh dari laki-laki berinsal AG dan petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku AG di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.

Kasi Humas Polres Sedang Bedagai (Sergai) Ipda Brimen mengatakan, dari penangkapan tersangka S diamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi narkotika sabu dan 6 (enam) buah plastik klip kecil berisi narkotika sabu berat brutto 1,04 Gram, 6 (enam) buah plastik klip kecil kosong dan 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, Uang Tunai Rp. 160.000,- dan 1 (satu) buah kotak rokok magnum dari

Dan dari penangkapan tersangka AG diamankan 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 4,36 Gram, Uang tunai senilai Rp. 150.000, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu abu BK 2058 XBE.

Kepada kedua tersangka S dan AG dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Kasi Humas (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil
Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir
Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam
Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum
Sat Narkoba Polres Selayar Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Benteng Selatan
Duduk Santai, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Perbaungan
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum

Berita Terbaru