APA JADINYA JIKA HUKUM TIDAK LAGI DITEGAKKAN.
Undang undang adalah suatu ketentuan pokok sebagai dasar acuan dalam kehidupan bernegara. Undang undang dibuat dan di sah kan sebagai norma /pedoman dasar dalam hidup bernegara .
Tidak terkecuali bagi siapapun Warga Negara Wajib taat akan aturan HUKUM yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun apa jadinya bila Hukum di Negara kita sudah tidak lagi ditegakkan?. Lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap penegakan Hukum di Negri ini.
Jawab saja sendiri..
Salah satu dasar dalam penegakan Hukum di Indonesia adalah pasal 1 ayat 3 UUD 1945.Setiap Negara berdaulat perlu memiliki peraturan Hukum untuk mengatur jalanya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pembukaan UUD 1945 Alinea I (Pertama) menjelaskan, Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab ini, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri-keadilan.
Didalam makna kata penjajahan bisa dimaknai dengan adanya suatu pemerkosaan Hak asasi manusia.
Namun bagaimana jika di Negara yang sudah merdeka masih saja berlaku pemerkosaan Hak asasi. Dalam kehidupan ditengah Masyarakat dinilai banyak Penegakan Hukum masih tebang pilih , bagi yang kuat dan dianggap menguntungkan akan mendapat prioritas, bagi yang lemah buta Hukum ditindas, apakah ini tidak bertentangan dengan” Hukum dan Hak asasi “, masa bodo yang penting Asal Bapak Senang ( ABS).
Lalu kita sebagai Rakyat kemana bersandar jika penegakan Hukum sudah dikomersilkan.
Tempat mengadu sudah hilang , tempat bersandar sudah runtuh karena hilang kepercayaan.
SANGAT MENYEDIHKAN.
Saat iki kita sebagai Rakyat hanya bisa melihat bagai suatu ” tontonan” , didalamnya ada pemain yang penuh kemunafikan diatur oleh sang Sutradara handal yang bermuka seribu.
( H.S.Ginting)