Mitramabes.com – Nganjuk –Kamis 05 Februari 2026 Dugaan Praktik penarikan dana yang disebut sebagai “uang pembangunan” sebesar Rp300 ribu per siswa per tahun di SMKN 2 Nganjuk memicu sorotan serius. Kebijakan tersebut dinilai janggal dan menimbulkan pertanyaan publik, mengingat sekolah negeri telah dibiayai melalui Dana BOS serta berbagai dukungan anggaran pendidikan dari pemerintah.
Istilah “uang pembangunan” yang beredar di kalangan wali murid memunculkan dugaan adanya pungutan dengan nominal yang telah ditentukan. Jika benar demikian, hal ini berpotensi menimbulkan persepsi sebagai kewajiban terselubung, bukan sumbangan sukarela.
Tim media telah mendatangi SMKN 2 Nganjuk guna meminta penjelasan resmi. Namun Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Saat dikonfirmasi, pihak Humas sekolah menyatakan tidak berwenang memberikan keterangan dan mengarahkan media untuk menghubungi Ketua Komite Sekolah.
Menurut keterangan Humas, Ketua Komite SMKN 2 Nganjuk adalah Zainal Arifin. Media telah mengirim pesan WhatsApp sebanyak empat kali serta melakukan panggilan telepon tiga kali kepada yang bersangkutan. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons maupun klarifikasi.
Sikap diam tersebut justru memperkuat sorotan publik. Dalam isu pengelolaan dana pendidikan, ketertutupan informasi bukan hanya memunculkan tanda tanya, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan negeri.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana harus memenuhi prinsip:
* Sukarela
* Tidak ditentukan nominalnya
* Tidak mengikat
* Tidak menimbulkan tekanan kepada siswa atau orang tua
Jika terdapat nominal yang sudah ditetapkan, maka praktik tersebut berpotensi menyimpang dari semangat regulasi yang menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh membebani peserta didik dengan pungutan berkedok sumbangan.
Yang menjadi sorotan bukan semata soal ada atau tidaknya pembangunan, melainkan mekanisme, dasar kebijakan, dan transparansi penggunaan dana. Publik berhak tahu:
* Apa dasar hukum penarikan dana tersebut?
* Untuk pembangunan apa dana dialokasikan?
* Berapa total dana yang sudah terkumpul?
* Apakah ada tekanan bagi siswa yang tidak membayar?
Diamnya pihak sekolah dan komite dalam memberikan klarifikasi justru menimbulkan kesan adanya kebijakan yang tidak dijalankan secara terbuka.
Sebagai lembaga pendidikan negeri, SMKN 2 Nganjuk semestinya menjadi contoh akuntabilitas publik, bukan meninggalkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan Ketua Komite Sekolah tetap memiliki hak jawab untuk memberikan penjelasan resmi demi menjaga keberimbangan informasi.
Mitramabes.com Jomsen Silitonga










