Mitramabes.com – Nganjuk –Kamis 05 Februari 2026 Dugaan adanya penarikan uang pembangunan sebesar Rp300 ribu per siswa per tahun di SMKN 2 Nganjuk memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai janggal karena SMKN 2 Nganjuk merupakan sekolah negeri yang secara prinsip telah dibiayai oleh negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dukungan anggaran pendidikan lainnya.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya penarikan dana dengan nominal tertentu yang disebut sebagai “uang pembangunan”. Namun, informasi ini masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.
Dalam upaya menjalankan prinsip keberimbangan, tim media telah mendatangi SMKN 2 Nganjuk untuk melakukan konfirmasi langsung. Akan tetapi, Kepala Sekolah tidak berada di tempat saat hendak ditemui.
Upaya klarifikasi kemudian dilakukan melalui bagian Humas sekolah. Namun pihak Humas menyampaikan tidak dapat memberikan keterangan dan mengarahkan media untuk menghubungi Ketua Komite Sekolah.
Selanjutnya, media telah mengirim pesan melalui WhatsApp sebanyak empat kali serta melakukan panggilan telepon sebanyak tiga kali kepada Ketua Komite Sekolah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun respons yang diberikan.
Situasi tersebut memunculkan sorotan publik terkait transparansi kebijakan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana oleh komite sekolah harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan besarannya, serta tidak boleh menimbulkan tekanan kepada peserta didik maupun orang tua.
Jika penggalangan dana ditentukan nominalnya dan dipersepsikan sebagai kewajiban, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam regulasi tersebut. Namun demikian, penjelasan resmi dari pihak sekolah tetap diperlukan untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.
Sejumlah pertanyaan publik pun muncul, antara lain:
* Apa dasar kebijakan penarikan uang pembangunan tersebut?
* Apakah dana BOS dan bantuan pemerintah dinilai belum mencukupi?
* Untuk pembangunan apa dana tersebut dialokasikan?
* Berapa total dana yang terkumpul?
* Apakah ada konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar?
Lembaga pendidikan sebagai institusi publik diharapkan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Nganjuk dan Komite Sekolah masih terbuka untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.
Mitramabes.com Jomsen Silitonga










