Aroma Pungutan Uang Pembangunan di SMKN 2 Nganjuk Dipertanyakan, Pihak Sekolah dan Komite Belum Beri Penjelasan

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

 

 

Mitramabes.com – Nganjuk –Kamis 05 Februari 2026 Dugaan adanya penarikan uang pembangunan sebesar Rp300 ribu per siswa per tahun di SMKN 2 Nganjuk memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai janggal karena SMKN 2 Nganjuk merupakan sekolah negeri yang secara prinsip telah dibiayai oleh negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dukungan anggaran pendidikan lainnya.

 

Informasi yang beredar menyebutkan adanya penarikan dana dengan nominal tertentu yang disebut sebagai “uang pembangunan”. Namun, informasi ini masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.

 

Dalam upaya menjalankan prinsip keberimbangan, tim media telah mendatangi SMKN 2 Nganjuk untuk melakukan konfirmasi langsung. Akan tetapi, Kepala Sekolah tidak berada di tempat saat hendak ditemui.

 

Upaya klarifikasi kemudian dilakukan melalui bagian Humas sekolah. Namun pihak Humas menyampaikan tidak dapat memberikan keterangan dan mengarahkan media untuk menghubungi Ketua Komite Sekolah.

 

Selanjutnya, media telah mengirim pesan melalui WhatsApp sebanyak empat kali serta melakukan panggilan telepon sebanyak tiga kali kepada Ketua Komite Sekolah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun respons yang diberikan.

 

Situasi tersebut memunculkan sorotan publik terkait transparansi kebijakan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana oleh komite sekolah harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan besarannya, serta tidak boleh menimbulkan tekanan kepada peserta didik maupun orang tua.

 

Jika penggalangan dana ditentukan nominalnya dan dipersepsikan sebagai kewajiban, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam regulasi tersebut. Namun demikian, penjelasan resmi dari pihak sekolah tetap diperlukan untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.

 

Sejumlah pertanyaan publik pun muncul, antara lain:

 

* Apa dasar kebijakan penarikan uang pembangunan tersebut?

 

* Apakah dana BOS dan bantuan pemerintah dinilai belum mencukupi?

 

* Untuk pembangunan apa dana tersebut dialokasikan?

 

* Berapa total dana yang terkumpul?

 

* Apakah ada konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar?

 

Lembaga pendidikan sebagai institusi publik diharapkan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan peserta didik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Nganjuk dan Komite Sekolah masih terbuka untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.

 

 

Mitramabes.com Jomsen Silitonga

Berita Terkait

Menata Langkah, Menguatkan Keluarga: BP.4 Kalbar Mantapkan Arah Menuju Pengukuhan dan Rakerwil
Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar, Dzikir, dan Buka Puasa Bersama Peringati Nisfu Sya’ban
Perkuat Sinergi Pusat–Daerah, Bupati Anwar Sadat dan Wabup Katamso Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
Polsek Seputih Banyak Rajut Kebersamaan Warga Lewat PMK, Kamtibmas Diperkuat dari Kampung
Tim opsnal subdit lV tipidter berhasil mengungkap praktik Penambangan batubara ilegal
Polsek Stabat Cek Pos Kamling di Desa Karang Rejo, Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Warga Memohon Kepada APH Kota Binjai Kiranya Menutup Peraktik Judi Tembak ikan Di Ade Irma Suriani Kampung Tanjung
Sesuai Arahan Presiden RI, Polres Langkat Laksanakan Kurve di Sekolah SLB Stabat

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:44 WIB

Menata Langkah, Menguatkan Keluarga: BP.4 Kalbar Mantapkan Arah Menuju Pengukuhan dan Rakerwil

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar, Dzikir, dan Buka Puasa Bersama Peringati Nisfu Sya’ban

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:36 WIB

Perkuat Sinergi Pusat–Daerah, Bupati Anwar Sadat dan Wabup Katamso Hadiri Rakornas 2026 di Sentul

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:10 WIB

Polsek Seputih Banyak Rajut Kebersamaan Warga Lewat PMK, Kamtibmas Diperkuat dari Kampung

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:37 WIB

Polsek Stabat Cek Pos Kamling di Desa Karang Rejo, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru