Sergai – MBS – Izin usaha pabrik /kilang Ubi yang berada di Dusun 5 Kampung Pulo milik Galiong/Amin dan di Dusun 6 Kampung Padang milik Cunglai yang dikendalikan oleh Badol Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga limbahnya mencemari parit hingga sungai di Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu, hingga mengakibatkan ikan banyak yang mati, menjadi pertanyaan Publik, Sabtu (24/01/2026).
Pertanyaan publik tersebut muncul dikarenakan kejadian seperti ikan banyak yang mati yang diduga karena limbah dari kedua pabrik kilang ubi tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada realisasi kejelasannya, seperti yang disampaikan oleh seorang warga yang rumah nya disekitaran pabrik kilang ubi, namun tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan ” Kalau ikan banyak yang mati yang diduga dikarenakan limbah pabrik kilang ubi, itu udah sering terjadi bang, tapi anehnya tidak pernah ada sanksinya seperti pencabutan izin usahanya buktinya masih bisa beroperasi terus, tapi kami juga nggak tau ada tidaknya izin usahanya.”
Karena kalau lah sudah ada bukti kejadian seperti ikan banyak yang mati di parit dan sungai yang diduga karena limbah pabrik kilang ubi, mengapa tidak dicabut izinnya agar tidak beroperasi kembali dan sehingga tidak mencemari lingkungan lagi seperti di parit dan sungai, mungkin diduga pihak kilang sudah memberikan amplop, apalagi pada hari besar seperti Lebaran kepada para pejabat maupun penegak hukum, sesuai kabar yang beredar, bang. ” Ungkapnya.”
Guna mencari kebenaran masalah izin usaha dari kedua pabrik kilang ubi tersebut awak Media coba konfirmasi ke Tri Budi Kadis Perizinan Sergai, melalui via WhatsApp nya pada hari Jum’at 23 Januari, yang menanyakan mengenai kelengkapan izin dari kedua pabrik kilang ubi yang diduga mencemari parit hingga ke sungai Desa Liberia yang mengakibatkan ikan banyak yang mati, Budi menjawab, bahwasannya kalau kedua perusahaan tersebut sudah memiliki izin, bang. Namun ketika ditanya, izinnya seperti apa, misalnya PT atau CV dan apa namanya, Budi menjawab, menurut data di OSS sesuai alamat ini usaha perorangan bang, dan apa nama usaha nya pak Kadis, tanya awak Media kembali, namun Budi hanya menjawab, nanti abang dihubungi tim pengaduan ya bang, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada yang menghubungi awak Media sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Budi.
Tentu apa yang disampaikan Tri Budi selaku Kadis Perizinan Sergai, kurang memuaskan karena tidak menjelaskan secara rinci, dan nanti akan ada yang menghubungi awak Media guna untuk menjelaskan sesuai kata Budi, namun belum juga ada yang menghubungi. Asalkan jangan ada yang ditutupi oleh Dinas Perizinan dengan adanya kasus ikan banyak yang mati yang diduga dikarenakan oleh limbah pabrik kilang ubi tersebut.
Karena jika terbukti kedua kilang ubi tersebut membuang limbahnya ke parit hingga ke sungai dan mengakibatkan ikan banyak yang mati itu merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) di Indonesia. Dan izin usahanya bisa dicabut sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) jo. UU Cipta Kerja. (Syahrial).










