Tertangkap Tangan Usai Lakukan Kekerasan Seksual, Pria 59 Tahun Diamankan Polres Selayar

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar.Mitramabes.com|Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar menangkap seorang pria berinisial J (59) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu.

Penangkapan dilakukan sesaat setelah kejadian, di mana pelaku tertangkap tangan dan langsung diamankan oleh aparat kepolisian. Pelaku diduga melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi,S.H,menyampaikan bahwa penyidik langsung melengkapi berkas perkara usai penangkapan.

“Pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian. Berkas perkaranya sudah rampung dan rencananya akan kami limpahkan ke Kejaksaan besok untuk tahap pertama,” ujarnya.

Korban diketahui merupakan pasien dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berada di bawah pengawasan Dinas Sosial. Selama proses pemeriksaan, korban didampingi langsung oleh petugas dari Dinsos untuk menjamin hak-haknya terpenuhi.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muhammad Rifai, S.H.,MH menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara cepat dan profesional.

“Kami komitmen memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan memproses hukum pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., juga menegaskan sikap tegas Polres dalam menangani kasus kekerasan seksual.

“Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual apa pun, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Polres Selayar akan memastikan proses hukum berjalan maksimal dan korban mendapatkan perlindungan penuh,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas korban dan menghormati hak privasinya, demi menjaga aspek kemanusiaan dan psikologis korban.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO
Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai
LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN
Polres Selayar Kembali Tangkap Komplotan Pencuri Kopra, 2 Diantaranya Pelajar
Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita
2 Orang Pelaku Penyala Gunaan Narkoba Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:40 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai

Selasa, 30 September 2025 - 23:21 WIB

LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN

Berita Terbaru

NASIONAL

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:13 WIB

NASIONAL

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:49 WIB

NASIONAL

Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:47 WIB