DIDUGA SALAHGUNAKAN PENDISTRIBUSIAN BBM BERSUBSIDI, KLARIFIKASI PENGELOLA SPBU LAMAN MUMBUNG DIPERTANYAKAN

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELAWI, 31 Mei 2025 —Mitramabes.com

Klarifikasi yang disampaikan pihak pengelola SPBU 6679603 Laman Mumbung, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, atas dugaan penyaluran BBM tidak sesuai prosedur, menuai sejumlah pertanyaan di kalangan warga dan pemerhati distribusi energi di wilayah pedalaman Kalimantan Barat.

Sebelumnya, pihak pengelola SPBU atas nama Juliansyah dalam pernyataannya menyebut bahwa pendistribusian BBM telah dilakukan sesuai prosedur dengan mengacu pada rekomendasi desa dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran tim media ini dan keterangan dari sejumlah sumber lapangan yang diverifikasi, ditemukan indikasi bahwa mekanisme distribusi BBM bersubsidi tersebut tidak sepenuhnya memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Pasal 30 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dengan tegas menyatakan bahwa “penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan oleh badan usaha dengan menunjuk lembaga penyalur resmi dan tidak dapat dialihkan tanpa dasar hukum yang sah.”

Salah satu warga Kecamatan Menukung yang enggan disebut namanya mengungkapkan adanya aktivitas pengangkutan BBM dalam jumlah besar ke arah kawasan perkampungan tertentu menggunakan mobil pribadi tanpa identitas resmi penyalur.

“Minyak itu banyak dibawa pakai mobil yang tidak ada tanda SPBU atau BUMDes. Kami heran, kalau memang untuk kebutuhan desa, mengapa tidak melibatkan perangkat resmi atau aparat desa saat penyaluran,” ungkapnya kepada wartawan media ini.

Sementara itu, salah satu tokoh pemuda lokal menyatakan bahwa klaim distribusi melalui BUMDes perlu dibuktikan secara tertulis, mengingat tidak semua desa memiliki BUMDes aktif dan legal yang bekerja sama dengan SPBU tersebut.

“Kalau memang menggunakan BUMDes, mana dokumen MoU-nya? Mana bukti permintaan tertulis dari desa? Jangan hanya beralasan untuk masyarakat terpencil, tapi justru BBM dijual di luar ketentuan,” tegasnya.

Kritik juga datang dari pemerhati kebijakan publik, yang menekankan pentingnya media tidak hanya memuat hak jawab, tetapi juga menguji faktualitas isi klarifikasi sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa “pers wajib memberitakan peristiwa dan opini secara berimbang, akurat, dan tidak beritikad buruk.”

“Hak jawab memang dijamin undang-undang, tapi media juga berkewajiban menguji kebenaran isinya, bukan sekadar memuat narasi pembelaan sepihak. Jangan sampai klarifikasi digunakan untuk menutupi dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum terdapat dokumen resmi dari pihak SPBU yang menunjukkan dasar hukum pendistribusian BBM melalui jalur non-reguler ke wilayah pedalaman, termasuk absennya nota permintaan resmi dari pemerintah desa yang disebut dalam klarifikasi sebelumnya.

Publik berharap agar aparat terkait, termasuk PT Pertamina dan pihak berwenang di sektor energi, dapat melakukan investigasi mendalam atas dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut demi menjaga hak masyarakat luas dan mencegah potensi penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi.

Sumber: Warga/Tim Liputan
Red/Kalbar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Samosir Sosialisasikan Pencegahan Karhutla untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Warga meminta (APH) tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM di gunung putri kabupaten Bogor
MCI Kalbar Kawal Kasus Pemukulan Wartawan di Bengkayang, Desak Penegakan Hukum Serius
Kapolres Melawi Sampaikan Terima Kasih Kepada PT.SDK
Polres Melawi Mengamankan dan Sidik Perkara KDR
Diduga Kilang Sagu Milik “AP” Di Desa Tenan, Kepulauan Meranti Membayar Upah Pekerja Dibawah UMK
Panen Raya Jagung Binaan Polres Aceh Tengah Capai Hasil 36 Ton Di Kampung Mulie
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Temui Warga Desa Sangiang Tanjung Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:44 WIB

Pemkab Samosir Sosialisasikan Pencegahan Karhutla untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:14 WIB

Warga meminta (APH) tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM di gunung putri kabupaten Bogor

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:00 WIB

MCI Kalbar Kawal Kasus Pemukulan Wartawan di Bengkayang, Desak Penegakan Hukum Serius

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:45 WIB

Kapolres Melawi Sampaikan Terima Kasih Kepada PT.SDK

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:35 WIB

Polres Melawi Mengamankan dan Sidik Perkara KDR

Berita Terbaru