Polisi Tangkap Anggota Ormas Grib Jaya Edarkan Narkoba dengan Modus Tempel

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS- Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi mengungkap peredaran narkoba wilayah Kabupaten Bandung Barat, setelah dilakukan pemeriksaan pengedar tersebut berinisal AG diduga merupakan anggota ormas Grib Jaya.

 

“Dari Hp milik Sdr. AG terdapat Grup WA GRIB JAYA PAC Parongpong. Dan saudara AG mengakui bahwa bagian dari Anggota Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,”kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (31/5/2025).

 

Kombes Pol Hendra menjelaskan awal pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Cimahi berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang dengan inisial AR sering melakukan menjual atau mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

 

Selanjutnya berdasarkan perintah kasat narkoba Polres Cimahi tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berinisial AG tersebut kemudian diperoleh informasi bahwa tersangka AG bertempat tinggal disebuah kontrakan yang beralamat di Kampung, Kancah Desa Cihideung Kecamtan Parongpong Kabupaten Bandung Barat

 

“Ternyata setelah dilkukan penggeledahan berhasil ditemukan 29 paket Kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu bruto 106,71 gram,

1 buah timbangan digital,2 pack plastik klip bening kosong,1 buah solasi,1 buah HP,”katanya.

 

Kombes Pol Hendra mengatakan, AG dari pengakuanya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara menerima titipan dari seseorang berinisial Baro. (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sisitem tempel.

 

“Kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat

Dan apabila AG berhasil menjual / mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu tersebut AG mendapat keuntungan berupa uang sejumlah Rp.5 juta dari Baron yang saat ini masih dalam pengejaran,”katanya.

 

Sementara itu sambung Kombes Pol Hendra mengatakan untuk AG dikenakan pasal berlapis, Satresnarkoba Polres Cimahi pun saat ini masih terus mendalami terkait peredaran narkoba yang dilakukan anggota ormas tersebut.

 

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

 

Bandung, 31 Mei 2025

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

 

Editor : LEXI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Siali-ali.
Pemberkatan HKBP Zamrud: Kokohkan Imam, Bagun Komunitas
Satnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Seorang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kutabuluh
Polsek Praya Kota,Gelar Apel Bersama
Teamsus Polres Labuhanbatu Ringkus Tiga Pelaku Penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu
Timsus Anti Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Sabu di Bilah Hilir
Dana Hibah LPTQ Kab Bekasi 10 M, Ketua LPTQ Beri Penjelasan Ke Publik
Polsek Rimbo Ulu Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung Bersama Bumdes Mulya Jaya

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:37 WIB

Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Siali-ali.

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:08 WIB

Pemberkatan HKBP Zamrud: Kokohkan Imam, Bagun Komunitas

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:18 WIB

Satnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Seorang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kutabuluh

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:35 WIB

Polsek Praya Kota,Gelar Apel Bersama

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:10 WIB

Teamsus Polres Labuhanbatu Ringkus Tiga Pelaku Penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu

Berita Terbaru

NASIONAL

Pemberkatan HKBP Zamrud: Kokohkan Imam, Bagun Komunitas

Selasa, 3 Jun 2025 - 12:08 WIB

NASIONAL

Polsek Praya Kota,Gelar Apel Bersama

Selasa, 3 Jun 2025 - 10:35 WIB