Purwakarta || Jabar MBS Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah diwakili Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polres Purwakarta, Dr. H. Iwan Rasiwan, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purwakarta, Pada Selasa, 27 Mei 2025.
Bimtek ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari berbagai lembaga dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Purwakarta. Para peserta tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan, yang dinilai sangat relevan dengan tugas dan fungsi mereka di masyarakat.
Dalam pemaparannya, Dr. Iwan Rasiwan membawakan materi bertajuk “Peran dan Larangan Organisasi Masyarakat di Indonesia”. Materi ini disampaikan secara komprehensif dan mencakup berbagai aspek penting terkait eksistensi ormas di tanah air.
Ia mengawali dengan menjelaskan definisi dan dasar hukum organisasi kemasyarakatan, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pembentukan ormas di Indonesia. Selanjutnya, beliau mengulas tujuan dibentuknya ormas, yakni sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan, penyalur aspirasi, serta sarana kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Lebih lanjut, Dr. Iwan memaparkan fungsi utama ormas, seperti pembinaan nilai-nilai kebangsaan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan demokrasi. Ia juga menekankan peran ormas dalam demokrasi inklusif, yaitu bagaimana ormas dapat menjadi jembatan bagi kelompok-kelompok yang terpinggirkan agar suara mereka terdengar dalam proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, ormas memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah, baik dalam pembangunan fisik maupun sosial. Ormas juga memiliki kontribusi sosial yang besar dalam menumbuhkan semangat gotong royong, toleransi, dan kepedulian sosial di masyarakat.
Ia turut menyoroti peran ormas dalam pemberdayaan masyarakat, melalui pelatihan keterampilan, pendampingan komunitas, dan advokasi hak-hak sosial. Tak ketinggalan, dibahas pula mengenai ormas-ormas besar dan dampaknya di Indonesia, baik yang memberikan kontribusi positif maupun yang menimbulkan tantangan tertentu bagi stabilitas nasional.
Di bagian akhir, Dr. Iwan menjelaskan berbagai larangan umum bagi ormas, seperti larangan melakukan kekerasan, menyebarkan kebencian, atau menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Disusul dengan larangan khusus berdasarkan peraturan, seperti menerima dana asing secara ilegal atau memiliki struktur militeristik.
Ia juga menguraikan sanksi yang dapat dikenakan kepada ormas yang melanggar, mulai dari teguran, pembekuan, hingga pembubaran. Beberapa studi kasus ormas yang dilarang atau dibubarkan oleh pemerintah turut disampaikan sebagai bahan refleksi dan pembelajaran.
Sebagai penutup, Dr. Iwan menyampaikan tantangan dan harapan bagi ormas ke depan, di antaranya agar tetap menjaga integritas, taat hukum, dan terus berinovasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat di era yang terus berubah.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan ormas di Kabupaten Purwakarta, sehingga mampu berperan aktif dan konstruktif dalam mendukung pembangunan daerah yang demokratis, inklusif, dan berkeadilan.
Purwakarta, Selasa, 27 Mei 2026.
Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118
( Dwi A.H )