BATURAJA, MITRAMABES COM.– Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten OKU, Melaporkan dua Kepala Sekolah SDN 31 dan Kepala Sekolah SDN 32 di Kejaksaan Negeri OKU, “Pada Selasa (27/05/2025).
Diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan BOSDA Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten OKU.
Pasalnya, dalam pengelolaan dana (BOS) Reguler tahun 2023-2024 diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi, mark-up dan manipulasi data laporan (SPJ) penggunaan anggaran BOS Reguler, BOSDA/PSG, ” yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN 31 dan SDN 32 OKU.
Hal itu lantaran ditemukan berbagai kejanggalan terkait ketidak sesuaian dengan petunjuk teknis pelaksanaan dana(BOS). Misalkan, transparansi anggaran yang tidak dipajang di sekolah dan tidak diketahui oleh publik. Mengingat maraknya. penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS Reguler dan anggaran BOSDA yang terjadi di Sekolah-sekolah, modus antara lain pencucian uang, mark-up, manipulasi data, over lap anggaran dana BOS dan BOSDA dalam kegiatan tersebut bahkan tidak menyentuh bagi program pendidikan di sekolah bahkan hanya untuk memperkaya Oknum Kepala Sekolah beserta Bendahara Sekolah.
“Menurut Alis kelana selaku sekretaris LSM KCBI Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus sebagai bagian dari pengawasan dan mitra bagi dari penegak hukum.
Jhony juga mengatakan sesuai instruksi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM KCBI. JOEL B.SIMBOLON, S.Kom., kita mempunyai peran penting dalam segala Program Pemerintah. Terutama di bidang Pendidikan agar dana (BOS) yang dibantukan oleh Pemerintah tidak di jadikan ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), ” Oleh Oknum-oknum Kepala Sekolah.
Bahkan beberapa minggu yang lalu kami dari LSM KCBI telah mengirimkan surat resmi terkait penggunaan anggaran dana BOS Reguler, BOSDA / PSG, tahun 2023-2024, ” Kepada Kepala Sekolah SDN 31 dan SDN 32 yang berada di kecamatan lubuk raja, kabupaten OKU. Tapi hingga hari ini belum ada jawaban dari pihak sekolah tersebut seakan-akan merasa kebal hukum, ” ungkap Alis kelana.
“Lanjut Alis kelana menyampaikan bahwa ada beberapan item kegiatan yang kami laporkan terkait penggunaan anggaran dana BOS, BOSDA/PSG di tahun 2023-2024 dibawah ini.!!
1: Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
2: Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
3: Pembayaran honorer
4: Pemeliharaan sarana dan prasarana
Dikatakan jhony dugaan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SDN 31 dan SDN 32 OKU, itu masuk juga dalam kategori UU nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Kemudian PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang pejabat menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan keluarga.
“Kami menduga, ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi juga bisa berujung pada dugaan tindak Pidana Korupsi, selama ini oknum Kepala Sekolah SDN 31, dan Kepala Sekolah SDN 32 Ini tidak pernah di sentuh hukum dan kami minta pihak Kejaksaan Negeri OKU untuk memanggil Kepala Sekolah beserta Bendahara Sekolah tu dimintai keterangan atas adanya dugaan Korupsi Anggaran dana BOS, BOSDA /PSG di Tahun 2023-2024, ” ungkap Alis kelana.
(Jhony/tim) Mitramabes Com.*