Singkawang,Kalbar-Mitramabes.com
Kegiatan Galian C. yang ada di Jalan Tanjung Batu Dalam, RT 015/RW 003 Kelurahan Sedau, diduga ilegal, hingga sampai saat ini beraktifitas dikelola oleh (TKF) atau AFung tidak tersentuh hukum.
Aktifitas yang berlokasi di Area lereng bukit di kawasan Kopisan, Singkawang Selatan, itu terkesan ada pembiaran oleh pemerintah daerah,
padahal lokasi yang di gali berada di daerah lereng perbukitan yang kemungkinan rawan longsor sehingga dapat menjadi salah satu penyebab bencana alam dikemudian hari.
Informasi terkait Hal ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Ir. H. Adi Yani, MH., melalui aplikasi WhatsApp,” jelasnya, Akan Saya Perintahkan Kepala KPH cek ya bang,”jawabnya.
Sementara Afung saat dikonfirmasi via WhatsApp ke nomor +62 857-0582-xx xx memilih bungkam.
“Dikutip dari sumber terpercaya, Dasar membuka galian C (sekarang disebut penambangan batuan) di lahan sendiri yang berada di lereng bukit tetap membutuhkan izin. Izin yang dibutuhkan adalah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Penjelasan, Perubahan Terminologi:
Istilah “bahan galian golongan C” telah diganti menjadi “batuan” dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan katalain minerba
Pentingnya Izin
Penambangan batuan, termasuk di lahan pribadi, tetap harus memiliki izin galian,
Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
SIPB sebagai Izin:
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang harus diperoleh sebelum memulai kegiatan penambangan batuan.
Syarat SIPB:
Syarat untuk mendapatkan SIPB mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Kewenangan Pemberian Izin:
Kewenangan pemberian izin SIPB biasanya dipegang oleh pemerintah daerah (Bupati/Walikota).
Lereng Gunung:
Kegiatan penambangan di lereng gunung dapat menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar, sehingga pemenuhan syarat dan izin menjadi lebih penting.
Pentingnya Rencana Reklamasi:
Penyusunan Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca Tambang (RPT) juga penting dalam kegiatan penambangan, khususnya di lereng gunung untuk memastikan pemulihan lahan setelah penambangan.
(Sumber Team Liputan)
Editor Team Media Mitra Mabes.