Kejari Karimun Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dermaga Islamic Centre Di Tanjung Batu Kundur Kepri

Jumat, 18 April 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung balai Karimun MBS Senin, 14 April 2025 – 18:54 WIB Tersangka Rusnaidi alias Jhon Kampar digiring Penyidik Pidsus Kejari Karimun ke Mobil Tahanan, usai ditetapkan sebagai

Kejari Karimun resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Senin,14 April 2025.

Tersangka bernama Rusnaidi, alias Jhon Kampar, yang diketahui merupakan penanggung jawab lapangan dalam proyek tersebut. Ia diduga meminjam nama perusahaan CV RAR, yang memenangkan tender proyek senilai Rp980 juta tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Karimun menyelesaikan proses penyidikan dan menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

 

 

“Kami menetapkan saudara Rusnaidi alias Jhon Kampar sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup serta indikasi kuat terjadinya penyimpangan,” ujar Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, dalam konferensi pers, Senin sore (14/4).

Dijelaskan Priyambudi, proyek ini telah menerima kucuran dana awal berupa uang muka sebesar Rp294 juta atau 30 persen dari total nilai proyek. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 melalui Dinas Perhubungan.

Namun, Rusnaidi yang mengambil alih pelaksanaan proyek, tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai pelaksana. Sebaliknya, uang muka yang diterima justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar hutang.
Bersama Warga Lakukan Gotong Royong
“Dari hasil audit, progres pekerjaan proyek hanya mencapai 0,2 persen. Di lapangan hanya ditemukan aktivitas pembersihan lahan dan sebagian kecil material bangunan,” ungkap Kajari.

Lebih lanjut, Priyambudi menjelaskan bahwa Rusnaidi bukan merupakan bagian dari struktur direksi CV RAR. Ia hanya meminjam nama perusahaan tersebut untuk mengikuti proses lelang.

“Nama yang bersangkutan tidak tercatat dalam struktur organisasi perusahaan. Ia hanya meminjam ‘bendera’ untuk mendapatkan proyek, lalu menyalahgunakan dana yang sudah diterima,” tambahnya.

Saat ini, Kejari Karimun terus mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut. Rusnaidi pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan di Rutan Karimun.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat pasal 2 Ayat 1 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang korupsi.ucapan Kajari Karman kepada awak media.MBS , asparoni.

(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik Profesional
Bupati Humbahas Berikan Bantuan Korban Bencana Kebakaran Di Desa Siponjot. 
Tiga Warga Ditangkap Saat Asik Konsumsi Sabu, Kapolsek Padang Ratu :Satu Pelaku Buron
BPBD Humbahas Rehabilitasi Jalan Longsor di Desa Sampetua Onan Ganjang
Wakil Bupati Tapanuli Utara Buka FGD II RPPLH Tahun 2025: Rumuskan Isu Strategis Lingkungan Jangka Panjang, 
Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Tetangga Sendiri
Pelaku dan 19 Paket Sabu-sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Kampar di Los Pasar 
Kades Tersandung Kasus Korupsi DD Nekad Terjun Ke Sungai Asahan Staf Pidsus Simalungun Menjadi Korban

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:59 WIB

Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik Profesional

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:47 WIB

Bupati Humbahas Berikan Bantuan Korban Bencana Kebakaran Di Desa Siponjot. 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:39 WIB

Tiga Warga Ditangkap Saat Asik Konsumsi Sabu, Kapolsek Padang Ratu :Satu Pelaku Buron

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:21 WIB

BPBD Humbahas Rehabilitasi Jalan Longsor di Desa Sampetua Onan Ganjang

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:40 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Utara Buka FGD II RPPLH Tahun 2025: Rumuskan Isu Strategis Lingkungan Jangka Panjang, 

Berita Terbaru