Labuhan Batu, Mitra Mabes.Com. Awak Media Mitra Mabes Konfirmasi kepada Bapak Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, SH mengenai Kasus Penangkapan Narkotika di Kecamatan Panai Tengah
atau Ungkap Kasus Penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu di Jalan Laksana Kelurahan Labuhan bilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu. penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu oleh Polsek PANAI TENGAH, Hari Minggu tanggal 09 Maret 2025, Jalan
Laksana Kelurahan Labuhan bilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara. RIDHO ANWAR Alias RIDO, Laki – laki, (26 thn), Islam, Mocok – mocok, Alamat Jalan Laksana, Kelurahan Labuhan bilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu. 14 ( empat belas ) bungkus plastik klip sedang berisihkan
narkotika jenis sabu seberat 1,51 gram bruto. 1 (satu) Kotak Rokok Dji Dam Soe 8 (delapan) plastik klip kecil kosong. 1 (satu) skop terbuat dari pipa plastik uang Tunai Rp. 100.000. polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, Adanya informasi dari masyarakat yang
dapat di percaya bahwa adanya lokasi yang sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut Personil Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan
penyelidikan sekitar pukul 08.30 wib tepatnya di Jalan Laksana, Kelurahan Labuhan bilik, Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu tempat di cakrok pinggir jalan di dapati seseorang yang bernama RIDHO ANWAR Alias RIDO yang mana di dapati barang bukti
tersebut tepat di genggaman tangan sebelah kanan RIDHO ANWAR Alias RIDO di mana Narkotika jenis sabu tersebut di simpan ke dalam kotak Rokok Dji Sam Soe, yang kemudian dilakukan interogasi dimana saudara RIDHO ANWAR Alias RIDO memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saudara ROYER, dan di lakukan
pencarian terhadap ROYER namun tidak di temukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawak ke Polsek Panai Tengah guna proses lebih lanjut Mengembangkan ke bandar Narkoba untuk di periksa.
Editor : Kesuma Atmaja