Kejari Selayar Menghomati Putusan Pra Peradilan, Penahanan Tetapkan Sah dan Tolak Ganti Rugi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SELAYAR, (Mitramabes.com-) 

Penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar menghormati Putusan Pra Peradilan yg telah diputuskan oleh Hakim Pra Peradilan, oleh karena Penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar akan berusaha maksimal dalam melaksanakan putusan Pra Peradilan tersebut.

Bahwa Putusan Hakim Pra Peradilan tersebut menyatakan bahwa penyitaan terhadap uang Rp. 357.722.613,00 yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar melalui Penetapan Penyitaan Nomor : 48/PenPid.B-SITA/2024/PN Slr tanggal 02 Agustus 2024 adalah tidak sah dan memerintahkan Penyidik untuk mengembalikan uang yang disita dari Pemohon tersebut kepada ALWAN SIHADJI, SH selaku Pemohon.

Namun dalam Putusan Pra Peradilan tersebut juga menyatakan bahwa Penetapan Tersangka yang telah dilakukan oleh Penyidik tetap sah, penahanan tetap sah serta menolak pembayaran ganti rugi.

Mengingat penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti termasuk uang yang disebutkan dalam Putusan Pra Peradilan tersebut ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kep. Selayar dan sepengetahuan Penyidik juga bahwa pada saat ini Penuntut Umum telah melimpahkan perkara dan barang bukti termasuk uang yang disebutkan dalam Putusan Pra Peradilan tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, maka pada saat ini kewenangan terhadap uang tersebut tidak lagi berada dalam kewenangan Penyidik selaku pihak yang telah melakukan penyitaan.

Dengan telah dilimpahkannya perkara dan barang bukti tersebut oleh Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku kewenangannya pada saat ini telah berada pada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang akan memeriksa dan mengadili perkara ALWAN SIHADJI, SH.

Dikarenakan karena hal tersebut maka Penyidik akan segera semaksimal mungkin menempuh mekanisme yang berlaku untuk sesegera dapat melaksanakan Putusan Pra Peradilan tersebut. (Tim/UH )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah Gelar Syukuran
Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim
Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab
Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi
Seorang Nenek Di Temukan Tewas Di Dalam Rumahnya
Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.
Bupati H. Joncik Muhammad Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Peringati Upacara Hari Bhayangkara ke -79 Tahun 2025, Ini Pesan Bupati dan Kapolres Kaur

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:49 WIB

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:33 WIB

Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:18 WIB

Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:17 WIB

Seorang Nenek Di Temukan Tewas Di Dalam Rumahnya

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:52 WIB

Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.

Berita Terbaru