SERGAI, Mitramabes.com-
Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang nelayan berinisial I alias Mail, (40) warga Dsn I, Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (08/02/2025).
Penangkapan Mail berdasarkan informasi warga masyarakat bahwa di Desa Nagur tempat lokasi transaksi jual beli sabu-sabu. Dan di hari itu juga Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, memerintahkan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin untuk segera berangkat ke lokasi yang telah diinformasikan.
Tim tiba di depan sebuah rumah warga melihat ada seorang laki-laki yang dicurigai hendak akan melakukan transaksi jual beli atau mengedarkan Narkotika jenis Shabu-shabu.
Mendapati hal tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin bergerak cepat dan langsung melakukan penggrebekan dan di saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan petugas persis dibawah kaki pelaku.
Dan setelah di periksa ternyata terdapat 2 (dua) klip plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberat 2 (dua) Gram dan uang tunai sebesar Rp 90.000,-.
Lalu kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengaku bahwa barang tersebut baru dibelinya dari seorang laki-laki bernama PONJA.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung melakukan pengembangan ke rumah PONJA yang berada di Desa Nagur juga namun tidak ditemukan.
Selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Makopolsek Tanjung Beringin setelah itu dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai (Sergai) IPTU Zulfan Ahmadi, SH.MH, membenarkan hal ini yang mana bahwa penangkapan pelaku telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai. (Zai)