Palangkaraya, Mitra Mabes–Karena diduga tidak transparan dalam penanganan sidang perkara perdata gugatan pembatalan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) Desa Sumber Makmur Kecamatan Parenggean KOTIM ,hakim dilaporkan ke Mahkamah Agung oleh kuasa hukum tergugat Dikdik Gunadi, pada Kamis 06/02/2025.
Waktu dikonfirmasi Riyan Ivanto S.H sebagai kuasa hukum tergugat menegaskan, ” dari sidang awal saya sudah curiga Pa, ini kasus tentang sengketa tanah ,harus ada kejelasan sidang setempat atau sidang lapangan, dalam kasus ini kog gak ada ,kan aneh ,” ujarnya
” Dalam hal ini saya akan tetap upayakan supaya ada sidang lapangan, karena disitu akan jelas terlihat titik kordinat dari lahan itu, dan saya akan tetap perjuangankan hak – hak masyarakat Sumber
Makmur,” tambahnya.
Ditempat terpisah Dikdik Gunadi membenarkan dan mengakui bahwa dirinya dan kuasa hukumnya melakukan pelaporan ke Mahkamah Agung, karena menurutnya harus ada sidang lapangan.
” Sidang lapangan itu harus ada ,supaya masyarakat semua tahu, supaya pihak penggugat juga tahu jadi transparan, tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yang dirugikan, ” jelasnya.
” Selama ini pihak penggugat mengklaim punya tanah atau lahan diarea itu ,karena mereka memiliki atau membeli SKT dari mantan kades Ngadenan, padahal surat- surat SKT itu hanyalah fiktif, ” tambahnya lagi.
” Surat Keterangan Tanah yang Diterbitkan oleh mantan kades itu tidak sesuai dengan luas tanah yang ada ,bahkan berlipat dari tanah aslinya,” ujarnya lagi.
Menurutnya, Dikdik Gunadi dan kuasa hukumnya akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak masyarakat desanya yang selama kurang lebih 20 tahun telah dibodohi oleh mantan kades Ngadenan.
Editor//Jk