Polres Kutai Timur Ungkap 7 Kasus Narkoba, Amankan 9 Tersangka dan 1 Kg Sabu

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur Mitra Mabes.com –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dalam tiga bulan terakhir. Sebanyak sembilan tersangka, terdiri dari delapan pria dan satu wanita, beserta barang bukti seberat 1 kilogram sabu, berhasil diamankan.

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor Polres Kutim, Sangatta Utara, pada Kamis (19/12/2024). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto.

“Dalam periode Oktober hingga Desember 2024, kami menerima tujuh laporan kasus narkoba. Dua kasus terjadi di Oktober, empat di November, dan satu di Desember,” ujar Kapolres Kutim.

Wilayah operasi mencakup beberapa kecamatan seperti Sangatta Utara, Muara Wahau, Kaubun, dan Kongbeng. Para tersangka yang diamankan memiliki barang bukti dengan total berat 1 kilogram sabu, dengan rincian: S (88,13 gram), DS (47,31 gram), ONM (72,78 gram), AS dan MG (413,99 gram), WF (41,94 gram), IA dan IM (293,68 gram), NH (100,22 gram).

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan menambahkan, para tersangka kini berada dalam tahanan Polres Kutim. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar yang lebih besar.

“Modus operandi yang digunakan adalah sistem transaksi lempar untuk menghindari polisi. Namun, kami tetap berkomitmen memberantas narkoba meski pelaku terus mengubah cara operasi mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa narkoba yang beredar di Kutim sebagian berasal dari Samarinda dan Berau. Polres Berau juga baru-baru ini berhasil menyita 5 kg sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jaelatu menambahkan, rilis kasus narkoba lengkap sepanjang 2024 akan dilakukan di akhir tahun bersama seluruh barang bukti yang berhasil disita.

“Atas perbuatannya, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.

Team MBS Kutim.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor
10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025
Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata
Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Takbir Meriahkan Momen Idul Adha 1446 H
Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 10:22 WIB

TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor

Senin, 9 Juni 2025 - 09:12 WIB

10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:45 WIB

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:57 WIB

Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:03 WIB

Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata

Berita Terbaru